Program 100 Hari Satker Jampidsus, Banjir Uang dan Banjir Pujian

Pegiat Anti Korupsi Apresiasi
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Banjir duit, banjir pujian. Kata yang tepat menggambarkan kinerja Program 100 Hari Kerja Satker Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejaksaan Agung.

Kata Banjir itu ungkapan triliunan rupiah berhasil disita dari perkara kegiatan usaha perkebunan oleh PT. Duta Palma Group (DPG) dengan 9 tersangka korporasi dan tersangka Cheryl Darmadi.

Serta perkara suap dan atau gratifikasi 3 oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan perkara permufakatan jahat oleh 1 oknum (Mantan Petinggi) Mahkamah Agung dan Hakim Tinggi Sumsel Rudi Suparmono.

“Sangat tepat lukisan kata Banjir untuk menjelaskan capaian kinerja Jampidsus 100 hari terakhir, sejak 20 Oktober 2024 – 20 Januari 2025, ” ungkap Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, Mantan Presiden DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Kamis (23/1/2025).

Erman juga apresiasi sikap tegas Pimpinan Kejaksaan, khususnya Satker (Satuan Kerja) Jampidsus yang digawangi Dr. Febrie Adriansyah terkait komitmen pemiskinan koruptor.

“Jampidsus melalui Tim Satgassus-nya tidak hanya menjerat tersangka dengan tindak pidana korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana merugikan perekonomian negara dan lingkungan, ” ujarnya memberi contoh perkara DPG dan Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT. Timah.

Sikap tegas tersebut tidak berhenti disitu, sambung Erman, “Mereka tindak lanjuti dengan penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak lain guna penyelamatan dan pemulihan kerugian negara. “

BERKELANJUTAN

Sebelumnya, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar memaparkan kinerja Jampidsus dalam Program 100 Hari Kerja dalam mendukung Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi selama 100 hari Kabinet Merah Putih periode 20 Oktober 2024 -20 Januari 2025.

Disebutkan dalam periode itu telah disita dari perkara DPG (untuk 7 tersangka korupsi dan 1 Subjek hukum perorangan) berupa tanah/kebun seluas 221. 860, 091 hektar (ha).

“Rinciannya yang telah disita seluas 182.791, 901 Ha dan yang diblokir seluas 39.979 Ha, ” tutur Harli.

Sementara uang tunai, dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 6, 382 triliun, Dolar Singapura 12, 859 juta, 1, 873 juta Dolar Amerika, 13, 7 ribu Dolar Australia, 2, 005 ribu Yuan China, 2 Juta Yen Jepang, 5, 645 juta Won Korea Selatan dan 300 Ringgit Malaysia.

Tidak berhenti disitu, masih kata Harli sebanyak 31 unit kapal jenis Tug Boat dan Tongkang. Bahkan, 1 unit Helikopter Jenis Bell ikut disita.

Harli menyampaikan pula dalam periode tersebut Jampidsus menyita logam emas mulia seberat 51 gram dalam perkara suap dan/atau gratifikasi 3 Oknum Hakim.

Sementara dalam bentuk uang tunai yang disita sebanyak Rp 82, 163 miliar, 75, 438 juta Dolar Singapura dan 267 Sen Dolar Singapura, 2, 338 juta Dolar Amerika, 35, 992 ribu Ringgit Malaysia dan 25 Sen Ringgit, 23, 225 SAR dan 483, 329 ribu Dolar Hongkong.

Berikutnya, perkara permufakatan jahat penanganan perkara 1 Oknum Mahkamah Agung. Uang yang disita Rp 1, 728 miliar, 388, 660 ribu Dolar Amerika dan 1, 099 juta Dolar Singapura.

“Pimpinan Kejaksaan apresiasi capaian kinerja ini dan agar dapat dijadikan introspeksi dan evaluasi di tahun 2025 untuk bekerja lebih baik lagi, ” pungkas Harli.

Disamping capaian kinerja Jampidsus, maka secara khusus capaian Pidana Khusus (Pidsus) se-Indonesia, maka terungkap 403 perkara dalam tahap penyelidikan.

Seterusnya, 667 perkara tahap penyidikan, 53 perkara tahap eksekusi, 136 perkara tahap banding dan 78 perkara kasasi.

Terakhir, peninjauan kembali.sebanyak 12 perkara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima per 31 Desember 2024 yaitu Rp 199, 154 miliar.

LAINNYA

Dari catatan Portalkriminal. Id, masih ada catatan prestasi lain dalam sebulan terakhir, yakni menjadikan 5 Smelter dalam perkara tata kelola komoditas timah dijadikan tersangka.

Kemudian, 2 korporasi dan seorang individu (Cheryl Darmadi) dan dua korporasi dijadikan tersangka.

Terakhir, penangkapan Mantan Ketua PN. Surabaya (kini Hakim Tinggi Di Sumsel, Red) Rudi Suparmono dan uang Rp 21 miliar disita pengembangan perkara 3 oknum Hakim Perkara Ronald Tannur.(ahi)