Korporasi dan Sanggar Fiktif
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Cari tersangka baru perkara Dinas Kebudayaan Pemprov DKJ, Walikota Jakarta Barat Uus Kuswanto diperiksa intensif oleh Kejati DKJ.
Namun sampai pemeriksaan selesai pada Kamis (23)1/2025 status Uus masih sebagai saksi dan tidak dicegah.bepergian ke luar negeri.
Kasipenkum Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKJ Syahron Hasibuan mengatakan pemeriksaan Walikota Jakarta Barat dalam upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka lain, Red), ” katanya.
Hanya saja, dalam keterangannya tidak dijelaskan alasan dan keterkaitan Uus Kuswanto dengan proyek fiktif di Dinas Kebudayaan (Disbud) DKJ yang bersumber dari APBD sebesar Rp 150 miliar.
Perkara di Disbud DKJ ini menjadikan Kadisbud DKJ non aktif Iwan Hendry Wardhana, Mantan Kabid Pemanfaatan Disbud Mohamad Fairza Maulana serta Gatot Arif Rahmadi (GAR) selaku pemilik EO (Event Organizer GR-Pro berlokasi di Jakarta Selatan sebagai tersangka, Kamis (2/1). Khusus Iwan dijadikan tersangka, Senin (6/1).
Mereka bertiga terancam pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara karena tim penyidik menjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.
DIREKTUR
Secara terpisah, Kejati DKJ memeriksa 3 Direktur dari tiga perusahaan terpisah, yakni Direktur PT. Karya Mitra Seraya inisial N, Direktur, PT. Acces Lintas Solusi EPT dan Direktur PT. Nurul Karya Mandiri PSM serta Mantan Kabid Pemanfaatan Disbud Pemprov DKJ CRS.
Syahron dalam keterangannya tidak menerangkan kaitan ketiga perusahaan dalam sengkarut di Disbud, yang dalam kegiatan bisnisnya justru jauh dari bisnis seni.
Misal, PT. Acces Lintas Solusi adalah perusahaan yang menyediakan Next Generation Total IT Solution dan perusahaan lain bergerak pada bisnis furniture.
Saksi lain yang diperiksa, antara lain sejumlah sanggar tari dari yang fiktif hingga sanggar tari yang berbadan hukum.
Mereka, terdiri Sanggar Tari Maheswari inisial EP, Sanggar Tari Dipatama Nusantara YA, Sanggar Tari Nelza Art RNU dan Sanggar Pesona Art Management R.
Nama sejumlah sanggar mencuat dalam perkara ini karena diduga telah digunakan Gatot dan Fairza sebagai kedok untuk menguras APBD melalui kegiatan Seni fiktif.
Hanya saja, penyidik pelit memberikan informasi seputar sanggar-sanggar dimaksud. Wartawan pun kecewa.
Dana yang dikeluarkan APBD dan disetor ke rekening sejumlah sanggar itu terus dialirkan lagi ke Gatot dan kemudian diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.
“Praktik culas kuras uang negara. Kejati DKJ harus ungkap dan seret para pihak lain yang patut diduga terima aliran dana Rp 150 miliar. Tidak mungkin berhenti pada mereka bertiga, ” desak Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea.(ahi)