PORTALKRIMINALID -JAKARTA: Salah gunakan izin keimigrasian, warga negara asing (WNA) Cina inisial LY dideportasi kembali ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta, Minggu (26/1/2025).
“Langkah ini bagian dari komitmen kami untuk menegakkan hukum keimigrasian, dan kami berharap tindakan ini bisa menjadi contoh untuk WNA lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang ada,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Kendari Soesilo Sumedi melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian James Mudan.
James katakan langkah pendeportasian WNA asal Cina ini didasarkan kepada Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut dia, langkah ini bagian dari komitmen Pimpinan Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menegakkan hukum keimigrasian dan berharap tindakan ini bisa menjadi contoh untuk WNA lainnya agar selalu mematuhi peraturan yang ada.
“Kami tidak berhenti disitu, tapi justru
terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas WNA untuk pastikan semua kegiatan yang dilakukan oleh WNA sesuai izin yang telah diberikan. “
Proses ini sejalan 13 arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam mendukung Asta Cita Presiden.
CREW LIST
James ungkapkan pria asa Cina (41) diamankan oleh tim Inteldakim Imigrasi Kendari saat sedang beraktifitas di sebuah kapal yang berlabuh di pelabuhan di wilayah Kabupaten Konawe Selatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui WNA tersebut memiliki visa kunjungan dengan indeks C 13 namun tidak dicantumkan dalam daftar Crew List kapal dan tidak adanya persetujuan pejabat imigrasi saat turun dari kapal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, Pimpinan memutuskan melakukan deportasi terhadap WNA tersebut, ” pungkasnya.(ahi)