Datangi Kejagung, MAKI Pastikan Sudah Diterbitkan Sprinlid Kasus Pagar Laut

Bakal Seret Tokoh dan Pengusaha Besar
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Di tengah sikap ‘bungkam’ Kejaksaan Agung kendati terus mengumpulkan bahan keterangan kasus terbitnya SHGB /SHM Lahan Laut Utara, Tangerang, memaksa MAKI datang pastikan apakah sudah diterbitkan Sprinlid (Surat Perintah Penyelidikan) kasus tersebut.

“Agenda, saya besok siang sekitar jam 13. 00 WIB adalah memastikan Kejagung sudah memulai penyelidikan (Lid) kasus tersebut, ” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Rabu (29/1/2025).

Langkah MAKI ini disebabkan beredar di tengah Publik soal Sprinlid oleh Jampidsus pada 21 Januari 2025 yang terungkap dari surat permintaan keterangan terhadap Kades Kohod pada 22 Januari yang ditandatangi Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar AF.

Portalkriminal. id., sempat memperoleh surat permintaan keterangan terhadap Kades Kohod, Jumat (24/1) dan ditanyakan kepada Kapuspenkum Dr. Harli Siregar akan dicek terlebih dahulu seraya meminta untuk menanyakan langsung kepada Pimpinan Pidsus.

Namun, sampai Kamis dini hari belum ada keterangan soal penerbitan Sprinlid oleh Jampidsus.

Lepas dari itu, langkah Kejagung disambut hangat banyak kalangan sebab yang mengemuka sejauh ini hanya langkah pemeriksaan oleh PPNS Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang berujung pengenaan denda Rp 18 juta per-kilometer mengacu PP No. 85/2032 tentang Jenis Tarif atas PNBP yang berlaku pada KKP.

DASAR GUGATAN

Dalam keterangannya, Pegiat Anti Korupsi yang dikenal Raja Praper (Praperadilan) atas perkara korupsi yang mandek alias mangkrak juga menyampaikan MAKI akan menyerahkan data/dokumen/informasi terkait kasus SHGB/SHM Lahan Laut Utara, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain itu, secara resmi menyerahkan aduan berupa Surat Pengaduan Dugaan Korupsi Dalam Penerbitan Hak atas Tanah Berupa SHGB/SHM Di Wilayah Laut Kabupaten Tangerang Tahun 2023-2024.

“Hal ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian Penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung. Saya sebelumnya telah melapor kepada KPK, tapi laporan kepada Kejagung tetap penting guna memastikan semua penegak hukum gerak cepat menangani dugaan perkara korupsi tersebut. “

“Langkah-langkah tersebut guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan Praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya, ” pungkas Boyamin.

DELIK KORUPSI

Di tengah kepastian penerbitan Sprinlid, sebuah sumber pastikan Sprinlid benar diterbitkan dan hal itu sejalan dengan Program Asta Cita Presiden untuk memberantas praktik tidak berizin (ilegal) yang diminta saat Jaksa Agung dan para Jaksa Agung Muda menghadap sebelum gelar Rakernas Kejaksaan 2025, Senin (13/1).

“Bila kemudian ada pertanyaan kenapa Kejaksaan terkesan bungkam soal penerbitan Sprinlid, karena memang penyelidikan itu bersifat tertutup agar tidak menganggu proses pengumpulan bahan keterangan. Terkecuali bila sudah ditingkatkan ke penyidikan, ” terang sebuah sumber yang minta identitasnya tidak disebutkan.

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea yang dihubungi terpisah sepaham dengan alasan itu.

“Yang penting bagi kita dan Publik kasus itu tidak berhenti pada denda semata. Sebab dugaan praktik koruptif sangat kental. “

Oleh karena itu, dia berharap semua pihak mendukung langkah Kejaksaan yang teruji dengan membongkar aneka kasus besar.

“Kami duga kasus ini akan berlanjut dan tidak berhenti pada penyelidikan. Apalagi kasus ini tidak sesulit kasus Tambang Timah Ilegal, ” duga Iqbal.

KASUS SOEHARTO

Pada akhirnya, kasus ini suka tidak suka akan memaksa sejumlah tokoh besar akan diperiksa oleh Kejagung.

Dalam catatan, pemeriksaan tokoh besar, baik Politisi, Jenderal, Taipan bukan hal baru. Bahkan, Mantan Presiden sekalipun.

Pada tanggal 3 Agustus 2000 Soeharto dijadikan atas dugaan tindak pidana korupsi atas 7 Yayasan yang diketuainya. Padahal, saat itu dia masih banyak pendukung setianya.

Lalu, Bob Hasan yang dikenal dekat dengan penguasa saat itu dijadikan tersangka kasus pemotretan hutan.

Menariknya, kedua tokoh besar yang sudah almarhum itu secara jantan datangi panggilan tim penyidik dan menerima penetapan tersangka.

Karena penyakit yang tidak dapat disembuhkan, Kajari Jakarta Selatan akhirnya menerbitkan SKP 3 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara).

Sebaliknya, Bob Hasan dihukum 6 tahun penjara pada 26 Maret 2021 sesuai putusan kasasi dan secara jantan pula menerima saat dirinya dipindahkan pemidanaan di Lapas Baru, Nusakambangan 26 Maret 2021.

Belakangan, permohonan PK dikabulkan pada Jumat (11/6/2004) dan hukumannya dikorting dua tahun ketika saat itu dia sudah keluar dari Lapas Batu pada 16 Februari 2004.

“Prinsip hukum itu semua sama di depan hukum. Tidak ada yang luar biasa bia semua pihak dimintai pertanggung jawaban hukum, ” pungkas Iqbal.(ahi)