Akui Terbitkan Sprinlid Penerbitan SHGB -SHM Pagar Laut: Jokowi, Aguan Bakal Diperiksa, Bila Naik Ke Penyidikan ?

Yurisprudensi Perkara Presiden Kedua
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, Kejaksaan Agung akui telah terbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) kasus penerbitan SHGB dan SHM di di wilayah Perairan laut Tangerang, Banten, tahun 2023-2024
.

Dengan demikian, nasib Jokowi selaku Presiden saat itu, Sugianto Kusuma alias Aguan selaku Pemilik Agung Sedayu Group (ASG) dan Menteri ATR/Kepala Bappenas saat itu bakal diperiksa ?

“Benar, surat yang beredar tentang penyelidikan kasus penerbitan SHGB dan SHM dari kami (Kejaksaan Agung, Red). Itu dari konfirmasi ke teman-teman di Pidsus, ” kata Kapuspenkum Dr. Harli Siregar saat ditanya wartawan, Jumat (31/1/2025).

Namun, Harli mengingatkan dalam proses penyelidikan (dalam bentuk permintaan keterangan, Red) itu Kejagung tetap mengacu kepada pemeriksaan yang lebih dahulu dilakukan kementerian (KKP, Red).

“Kalau dikemudian dari hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut terindikasi ada dugaan tindak pidana korupsi, tentu hal itu menjadi kewenangan kami, ” jelas Harli.

Dalam surat permintaan keterangan kepada Kades Kohod pada 22 Januari, yang beredar sempat ditanyakan ke Kapuspenkum pada Jumat pekan lalu.

Surat undangan itu berdasar Sprinlid Nomor: PRINT-01/Fd. 1/01/2025, tanggal 21 Januari 2025.

Dalam surat tersebut, Kejagung meminta kepada Kades Kohod agar menyerahkan Buku Letter C Desa Kohod soal kepemilikan atas hak di areal pemasangan pagar laut, di perairan laut, Kabupaten Tangerang, Banten.

TIDAK TERHINDARKAN

Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia Iqbal D. Hutapea yang dihubungi terpisah tanpa menyebut nama mengatakan semua warga negara sama di depan hukum (Equality By The Law).

“Dalam rangka membuat terang tindak pidana, tidak dapat dihindarkan para pihak yang bertanggung soal itu harus diperiksa. Itu juga dengan catatan, jika perkara ditingkatkan ke penyidikan, ” komentarnya, Sabtu (1/2/2025).

Nama Jokowi sempat menjadi perbincangan di Medsos karena kasus itu terjadi era pemerintahannya, termasuk Menteri ATR/Kepala BPN saat itu AHY dan lainnya.

Sedangkan Aguan terkait kepemilikan pada perusahaan yang diduga pemegang SHGB dan SHM atas Pagar Laut di Perairan Tangerang sepanjang 30, 16 Km.

Seperti dari berbagai informasi terhimpun total pagar laut yang bersertifikat SHGB dan SHM sebanyak 263 bidang. Sebanyak 234 dimiliki PT. Intan Agung Makmur (IAM) dan PT. Cahaya Inti Sentosa (CIS) 20 SHGB.

Tercatat juga sembilan bidang dimiliki perorangan (SHGB) dan 17 sertifikat SHM sebanyak 17 bidang.

Saham PT. IAM dimiliki PT. Kusuma Anugrah dan PT. Inti Indah Raya.

Sementara pemilik saham PT. CIS ialah PT. Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT. Agung Sedayu dan PT. Tunas Mekar.

Agung Sedayu Group (ASG) milik Sugianto Kusuma dan Anthony Salim (Grup Salim) adalah pemegang saham di PANI.

PRESIDEN KEDUA

Dalam catatan Portalkriminal. Id., pemeriksaan atas Mantan Presiden bukan hal baru.

Sebab, pada pertengahan tahun 2000 Soeharto (Almarhum, Red) sempat diperiksa dua kali, di Gedung Utama Kejagung dan Gedung Kejati DKI (kini, DKJ).

Hingga kemudian pada 3 Agustus 2000 The Smiling General yang belakangan dirindukan rakyat tersebut atas kepedulian kepada rakyat pada era kepemimpinannya itu, dijadikan tersangka dan perkara dilimpahkan ke PN. Jakarta Selatan.

Padahal, Presiden saat itu BJ. Habibie (Almarhum) mengaku Pak Harto adalah Mentor Politik-nya serta Jaksa Agung dari Militer yang selama 32 tahun berkuasa mendukung Harto, yaitu Letjen TNI Andi M. Ghalib (Almarhum).

Sampai kemudian, kasus dugaan korupsi 7 Yayasan yang diketuai Jenderal Bintang Lima itu dihentikan karena Presiden yang dekat dengan rakyat itu menderita sakit Kedua yang tidak dapat disembuhkan.(ahi)