Perkara Impor Gula Terus Bergulir
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Ungkap praktik koruptif, 4 tersangka perkara kegiatan importasi gula di Kemendag 2015 – 2016 saling bersaksi.
Praktek yang jarang jarang dilakukan dalam aneka perkara korupsi lain diduga bagian dari upaya tim penyidik untuk menjerat 9 Importir Gula (Korporasi) selian penguatan pembuktian dan pemberkasan perkara.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan menanggapi adanya upaya pengembangan perkara tersebut.
“Pemeriksaan itu guna penguatan pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus untuk membuat terang tindak pidana (buka kemungkinan jerat korporasi, Red), ” katanya, Kamis (30/1) malam.
Mereka yang diperiksa Thomas T. Lembong sebagai saksi untuk Charles Sitorus yang kemudian diperiksa untuk tersangka Thomas T. Lembong.
Dua lainnya, Dirut PT. Angels Product (AP) 2014- 2016 Tonny Wijaya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut PT. Berkas Manis Makmur (BMM) Hans Falita Hutama (HFH) yang kemudian diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tony Wijaya.
SUBJEK HUKUM PERSEORANGAN
Sampai kini, baru Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong dan Direktur PT. PP Charles Sitorus dijadikan tersangka bersama 9 Pengurus Importir Gula, yang ditetapkan, Senin (21/1).
Dalam artian perkara yang menarik atensi Publik itu baru menjangkau subjek hukum perseorangan.
Kendati demikian, ke-9 Korporasi (Importir Gula) belum ditetapkan tersangka meski kuat dugaan dijadikan alat memperkaya diri sendiri dan atau orang lain.
Apalagi, belakangan terungkap kerugian negara bertambah menjadi Rp 510 miliar lebih dan dirasa sangat berat bagi 9 tersangka terakhir untuk membayar kerugian negara tersebut dengan asumsi perkara terbukti nantinya.
SEKEDAR PEKERJA
“Bila mengacu penanganan perkara korupsi lain, penetapan tersangka korporasi dapat dilakukan usai perkara tersebut dapat dibuktikan di pengadilan, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (31/1).
Menurut Iqbal, penetapan tersangka korporasi hanya soal waktu saja mengingat 9 tersangka terakhir diduga hanya sekedar pekerja profesional bukan pemilik perusahaan.
“Oleh sebab itu, sangat berat berharap kerugian negara dibebankan kepada mereka, ” ujarnya memberi alasan.
Sementara PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) muskil ditetapkan tersangka korporasi karena milik negara.
Selain itu juga, tersangka Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong hingga kini tidak ada bukti menerima aliran dana, kecuali Charles (PT. PPI maksudnya, Red) yang menerima Rp 105 Kg dari hasil olahan ratusan ribu ton gula mentah yang diimpor.
Ke-9 korporasi dimaksud 8 diantaranya importir gula periode 2015 -2016, yaitu PT. Berkas Manis Makmur (BBM), PT. Duta Sugar International (DSI), PT. Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT. Andalan Furnindo (AF), PT. Angels Product (AP), PT. Makassar Tene (MT), PT. Sentral Usahatama Jaya (SUJ) dan PT. Medan Sugar Industri (MSI).
Satu korporasi lain, yakni PT. Kebun Tebu yang sejak disidik awal Oktober 2023, Dirut PT. KTM Ali Sanjaya B sudah berulang diperiksa dan semua bisa terjadi karena perkara impor gula yang disidik juga menyasar periode 2015 – 2023.
Dari penelusuran, KTM tercatat penerima izin impor untuk periode 2019 sebanyak 52. 140 ton bersama 4 korporasi lain .
KTM juga tercatat penerima izin impor gula periode 2019 sebanyak 35 ribu ton bersama 7 korporasi lain.(ahi)