MAKI Isyaratkan Praper Perkara Pejabat Kemenkumham Segera Didaftarkan

Perkara Disidik Sejak 17 Juni 2022
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: MAKI berikan isyarat gugatan dalam bentuk praperadilan (Praperadilan) atas ‘dihentikan’ -nya perkara dugaan perasan dan gratifikasi oleh Pejabat di Setjen Kemenkumham segara didaftarkan ke pengadilan.

“Bila selama ini terkesan lamban. Itu semata karena kesibukan kasus penerbitan SHGB dan SHM atas Pagar Bambu di Laut Tangerang, ” aku Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (2/2/2025).

Dalam percakapan dengan Portalkriminal. Id., pria Flamboyan ini merasa malu dan bertanggung jawab, karena dirinya adalah sebagai Pelapor perkara itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), 15 Juni 2022.

“Saya kan Pelapor. Jujur saya malu. Sebab itu sebagai bentuk pertanggungjawaban jawaban gugatan secepatnya didaftarkan ke pengadilan, ” ujarnya sungguh-sungguh.

Perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan pada 17 Juni 2022. Namun sampai kini tidak ada seorang pun dijadikan tersangka dan pencegahan bepergian ke luar negeri.

KABAG MUTASI

Kasipenkum (saat itu) Ashari Syam pada Jumat (17/6/2022) dalam keterangan tertulisnya mengatakan perkara tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam hal ini, memaksa beberapa orang Kepala Rutan (Rumah Tahanan Negara) dan atau Kepala Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) untuk menyerahkan uang dengan janji promosi jabatan, jika tidak menyerahkan uang bakal dimutasi.

“Dugaan penyalahgunaan wewenang itu patut diduga dilakukan Pejabat Kabag Mutasi, Biro Kepegawaian, Setjen, Kemenkumham, ” ungkapnya.

Perkara ini menjadi satu-satunya perkara yang mangkrak, setelah perkara lainnya Skandal Tanah Milik Pertamina di Rawamangun berujung penetapan tersangka dan dilimpahkan ke pengadilan.

Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) ditandatangi pada 4 April 2022. Surat bernomor: Print-1018/M.1/Fd.1/04/ 2022 ditandatangani Kajati DKJ (saat itu) Prof. Dr Reda Manthovani kini Jaksa Agung Muda Intelijen hanya menetapkan seorang tersangka inisial RP (Panitera di PN. Jakarta Timur, Rabu (30/10/2024).

Padahal kerugian negara mencapai Rp 244, 6 miliar !(ahi)