Ungkap Kerusakan Lingkungan, Direktur Operasi dan Operasi PT. Timah Agung Pratama Diperiksa: Bakal Susul Ketiga Direksi Lainnya?

Perusahaan Cangkang Bakal Berubah Status
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Ungkap dugaan kerusakan lingkungan oleh 5 Smelter, Kejaksaan Agung cecar Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah inisial AP diduga Agung Pratama dan Kepala Unit Produksi Belitung tahun 2019 – 2020 WJY.

Sejak disidik awal Oktober 2023, sudah tiga Direksi PT. Timah dijadikan tersangka, yakni Dirut Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan Emil Ermindra dan Direktur Operasi dan Produksi Alwin Albar.

Agung Pratama yang menjabat sejak Juni 2020 sampai Juni 2023 digantikan Nur Adi Kuntjoro, bakal mengikuti jejak ketiga rekannya ?

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar hanya mengatakan AP bersama WJY diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan 5 Smelter, yakni PT. Refined Bangka Tin (RBT) Dkk.

“Semua dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (guna cari tersangka lain, Red), ” kata Harli diplomatis, Senin (3/2/2025) malam.

Dalam keterangannya, Harli yang juga Mantan Kajati Papua Barat ini enggan menjelaskan lebih lanjut alasan pemeriksaan Agung Pratama dalam perkara yang merugikan negara Rp 300 triliun lebih.

Belakangan, muncul laporan ke Polisi kepada Guru Besar IPB Prof. Bambang Hero Saharjo atas perhitungan kerugian lingkungan dalam perkara timah.

Namun, Kejagung meyakini perhitungan Guru Besar IPB tersebut dan kemudian menjadikan 5 Smelter sebagai tersangka korporasi, terdiri PT. RBT, CV. Venus Inti Perkasa (VIP), PT. Sariwiguna Bina Sentoso (SBS), PT. Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT. Tinindo Inter Nusa (TIN).

TERUS BERKEMBANG

Dari pengamatan Portalkriminal. Id , penetapan tersangka korporasi tidak lantas berhenti. Perkara kegiatan perkebunan oleh PT. Duta Palma Group (DPG) adalah contoh.

Paska 5 korporasi dijadikan tersangka diikuti dua korporasi dan perorangan atas nama Cheryl Darmadi dijadikan tersangka.

“Jadi tidak ada yang pasti. Sepanjang ditemukan alat bukti subjek hukum perseorangan bisa dijadikan tersangka, ” ujar sebuah sumber secara terpisah.

Bahkan, tambahnya, “Perusahaan cangkang dari 5 Smelter juga bisa dijadikan tersangka, bilamana kemudian kami menganggap dari penetapan 5 tersangka korporasi, kerugian ekologis belum tercukupi. “

Dari dakwaan jaksa pada perkara terdakwa Eks. Kadis dan Plt. Kadis ESDM Pemprov Babel, yakni Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani terungkap kerugian ekologis Rp 271 triliun dan diamini majelis dalam putusannya, Rabu (11/12/2024).

Dari jumlah itu sebanyak Rp 152, 3 triliun disebabkan 5 Smelter, yaitu PT. RBT sebesar Rp 38, 5 triliun, CV. VIP Rp 42, 1 triliun, PT. SBS Rp 23, 6 triliun, PT. SIap Rp 24, 3 triliun dan PT. TIN Rp 23, 6 triliun.

Sisanya sebesar Rp 118, 7 triliun dibebankan kepada 375 perusahaan (termasuk perusahaan cangkang terafiliasi dengan 5 Smelter, Red) dan perorangan selalu penambang ilegal di lahan konsesi PT. Timah.

PERUSAHAAN CANGKANG

Dari peradilan terhadap Harvey Moeis Dkk terungkap sejumlah perusahaan cangkang dimaksud.

Seperti, CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Perkasa terafiliasi dengan RBT.

Kemudian, CV. Bangka Jaya Abadi terafiliasi dengan PT. Stanindo Inti Perkasa dimana supir keluarga Beneficial Owner Suwito Gunawan (terdakwa) dijadikan direktur seperti terungkap di persidangan pada Jumat (1/11/2024).

Terus, CV. BPR dan CV. SMS yang diduga dibentuk Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa Hendry Lie guna menampung biji timah hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah).

Di luar itu, ada sejumlah perusahaan yang patut diduga ikut menyamarkan hasil tambang ilegal.

Mereka, terdiri PT. Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, PT Mekarindo Abadi dan PT. Quantum Skyline Exchange.

Mereka diduga tidak melaporkan transaksi ratusan miliar dari lima smelter ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Suka tidak suka, mereka harus ikut mempertanggung jawabkan perbuatan merekam apakah bakal berujung tersangka, alat bukti yang akan bicara, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Selasa (4/2).(ahi)