Penandatanganan MoU Perizinan, Jaksa Agung: Kita Yakin Dapat Ciptakan Iklim Investasi dan Minimalisir KKN

Penerbitan SHGB dan SHM di Laut
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan penandatangan Nota Kesepahaman ini
bukti nyata sinergi lintas lembaga dalam menciptakan sistem perizinan yang transparan dan akuntabel.

“Dengan kerja sama dan koordinasi yang solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal,” kata Jaksa Agung.

Pernyataan ini disampaikan pada penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang melibatkan sejumlah lembaga penting, antara lain Kemdagri, Polri, KPK dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS) di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (4/2/2025).

Isu perizinan sempat mengemuka saat Jaksa Agung dan Para Jaksa Agung Muda serta Kabandiklat menghadap Presiden sehari menjelang pembukaan Rakernas pada Senin (13/2).

Presiden Prabowo Subianto minta Jajaran Kejaksaan perizinan ilegal yang diduga marak dan menjadi penyebab utama tingginya biaya ekonomi.

Contoh termutakhir, pemberian SHGB dsn SHM kepada sejumlah perusahaan perorangan yang kemudian dijadikan dasar pemasangan pagar laut sepanjang 30, 16 km di Perairan Laut Tangerang.

Kejaksaan kemudian terbitkan Sprinlid pada 21 Januari untuk menyelidiki dugaan adanya praktik koruptif dalam penerbitan kedua surat tanah tersebut.

Bila kemudiaan ditemukan alat bukti maka ditingkatkan ke penyidikan. Tidak menutup kemungkinan semua pihak mulai Jokowi, Menteri ATR/Kepala BPN dan Taipan Aguan bakal diperiksa guna membuat terang tindak pidana.

MINIMALKAN KKN

Pada kesempatan itu, Burhanuddin tegaskan perizinan merupakan instrumen vital dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga merupakan langkah strategis dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujarnya.

Dalam praktiknya, penyelenggaraan perizinan di tingkat daerah masih dihadapkan pada berbagai permasalahan, seperti tumpang tindih peraturan dan proses yang berbelit.

Melalui Nota Kesepahaman ini, para pejabat yang hadir termasuk pejabat tinggi dari Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, KPK, dan BAPPISUS menyatakan komitmen bersama untuk
meningkatkan efektivitas pengawasan sehingga proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, meminimalisir potensi KKN yang sering menjadi faktor penghambat dalam investasi dan pelayanan publik.

Lalu, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor terhadap sistem perizinan dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

PERINTAHKAN

Sebagai tindak lanjut penandatangan MoU tersebut, Jaksa Agung minta seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri untuk secara proaktif mendukung pelaksanaan nota ini.

“Kami akan berperan aktif dalam memberikan dukungan penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam proses perizinan,” tuturnya.

Melalui MoU ini, dia berharap dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

“Saya juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan nota kesepahaman ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.(ahi)