Korporasi Timah dan Perkebunan Dijadikan Tersangka, Kapan Giliran Korporasi BTS 4G?

Kerugian Negara BTS Sebesar 6, 2 Triliun
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Lima korporasi dijadikan tersangka kejar pengembalian kerugian negara. Kenapa hal serupa tidak dilakukan pada perkara BTS 4G yang terkesan terhenti paska putusan kasasi Johhny G. Plate, Selasa (9/7/2024) ?

Bila mengacu kepada hasil audit kerugian negara oleh BPKP kerugian negara sebesar Rp 8, 032 triliun dan uang yang dikembalikan sebesar Rp 1, 775 triliun. Berarti masih ada Rp 6, 2 triliun yang belum dikembalikan.

“Sah-sah saja pertanyaan semacam itu, sebab secara kasat mata terkesan ada perbedaan antara kedua perkara mega korupsi tersebut, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Rabu (5/2).

Namun, kemudian dia mengingatkan soal kesibukan Kejaksaan Agung dalam menangani aneka perkara besar, terutama perkara tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah tahun 2018 – 2022.

Selain itu, tambah Iqbal yang berpengalaman dalam praktik beracara bahwa setiap perkara memiliki karakteristik berbeda sehingga penanganan juga berbeda.

“Namun, saya percaya dalam upaya pengembalian kerugian negara perkara BTS Rp 6, 2 triliun adalah soal waktu, ” ujarnya seraya mencontohkan penyitaan perkara perkebunan oleh PT. Duta Palma Group (DPG) yang sudah mencapai Rp 1, 4 triliun.

JUSTRU STAGNAN

Jauh sebelum ini, Minggu (18/2/2024) Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana mengatakan penyidikan perkara BTS 4 G tidak stagnan (terhenti), sebaiknya berjalan terus.

Terakhir, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tetapkan M. Amat Khoerul selaku Kepala Human Development UI sebagai tersangka ke- 15, September 2023 lalu Anggota BPK Achsanul Qosasi pada 3 November 2023 sebagai tersangka ke-16.

Sampai kemudian, Hakim Sukartono menyatakan telah telah ada pengembalian uang senilai Rp 1,7 triliun ke kas negara dalam pembacaan putusan perkara Johnny G. Plate Dkk, Rabu (8/11/2023).

Disusul Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Johhny G. Plate Johnny Plate pada Selasa (9/7/2024).

Putusan ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 Februari 2024 selama 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 16 miliar dan 10.000 dollar AS subsider 5 tahun kurungan.

Hingga bulan kedua tahun 2025 tidak ada aktifitas penyidikan dan serangkaian tindakan melakukan sita eksekusi dan atau lelang barang sitaan dan barang rampasan negara guna mengembalikan kerugian negara Rp 6, 2 triliun.

Berbeda dengan perkara Timah yang disidik awal Oktober 2023 dan belum semua terdakwa sebanyak 23 diputus hakim, tapi 5 korporasi alias Smelter sudah ditetapkan tersangka.

Padahal, dalam Johhny G. Plate ditetapkan tersangka pada 17 Mei 2023 dan ke-15 tersangka sudah diputus hakim dan kasasi oleh MA belum ada tindakan perampasan aset alias sita eksekusi dan atau menjadikan korporasi sebagai tersangka ?

Sedangkan perkara DPG dengan tersangka Apeng alias Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rachman yang ditetapkan tersangka pada Senin (1/8/2022) sejak akhir 2024 sebanyak 5 korporasi dijadikan tersangka dan awal 2025 disusul dua korporasi lagi dan Cheryl Darmadi sebagai tersangka.

“Semua adalah fakta, tapi bukan berarti pula menjadi ukuran perkara BTS stagnan, ” debat Iqbal dalam percakapan dengan Portalkriminal. Id.

GRATIFIKASI

Jika mengacu kepada kepastian 16 tersangka yang umumnya pekerja nyaris sulit untuk dapat dapat mengembalikan kerugian negara Rp 16 triliun.

Suka tidak suka korporasi dapat dijadikan tersangka dan jika terbukti, minimal Kejagung dapat menerima denda.

Apalagi, dalam perkara ini seperti terungkap pada BAP Irwan Hermawan sejumlah Korporasi patut diduga terlibat gratifikasi alias suap. Hermawan berstatus tersangka.

Seperti, PT. Waradana Yusa Abadi (WYA), PT. Aplikanusa Lintasarta (AL), PT. Sarana Global Indonesia (SGI) dan PT. JIG Nusantara Persada (JNP).

Disebutkan, Steven Setiawan Sutrisna memberi kepada Irwan Rp 27, 5 miliar bagian dari komitmen fee atas pekerjaan paket 4 dan 5 dari subkontraktor PT. WYA.

Lalu, Aryo Damar dan Alfi Asman memberikan kepada Windi Purnama (Dirut PT. Multimedia Berdikari Sejahtera) atas arahan Irwan Hermansyah dan Galumbang MS Rp 7 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan PT. AL (anggota Konsorsium Paket 3).

Berikutnya, Bayu Erriano Affia Rp 29 miliar atas pekerjaan pengawasan fiktif dari PT. SGI yang diterima dari PT.AL Rp 33 miliar setelah dipotong untuk kepentingan Global.

Seterusnya, Irwan terima Rp 23 miliar atas pengawasan fiktif dari PT. JNP juga dari PT. AK sebesar Rp 28 miliar setelah dipotong untuk kepentingan JIG. Serta PT. Basis Utama Prima yang diduga memberi Rp 60 miliar bagian komitmen fee atas pekerjaan power system’ paket 1, 2, 3, 4 dan 5

Dalan perkara BTS 4G ini juga perseorangan yang patut diduga menerima aliran dana agar perkara BTS tidak ditingkatkan ke penyidikan tidak diketahui nasibnya.

Ini belum termasuk perseorangan, seperti Nistra Yohan yang diduga menerima Rp 70 miliar untuk Komisi I DPR, Direktur Pertamina M. Erry Sugiharto yang diduga menerima Rp 10 miliar, Dito Ariotedjo Rp 27 miliar dan lainnya.

Semua belum dijadikan tersangka sama sekali.

“Saya yakin pada waktunya semua akan dituntaskan. Bila perkara Perkebunan dan Timah bisa, tentu perkara BTS 4G juga, ” pungkas Iqbal.(ahi).