Diam-diam Sidik Lagi Perkara AJS, Anak Buah Menkeu Sri Mulyani Jadi Tersangka

Jampidsus Dipercaya Ketua Satgas Penerbitan Kawasan Hutan
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Diam-diam, Skandal Mega Korupsi Asuransi Jiwasraya (AJS) disidik kembali. Mantan Karo Perasuransian Badan Pengawas Pear Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK) dijadikan tersangka.

Menariknya, Isa Rachmatarwata nama tersangka Skandal AJS Jilid III sejak beberapa waktu lalu dipercaya sebagai Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan. Menkeu Sri Mulyani salah pilih pembantunya alias kebobolan ?

Penetapan tersangka baru perkara AJS yang disidik sejak akhir 2019 memberi sinyal kepada aneka perkara lain bahwa Satker Jampidsus tidak berhenti menyidik sepanjang ada alat bukti baru.

“IR (inisialnya, Red) dijadikan tersangka dalam kapasitas Karo Perasuransian pada Bapepam-LK periode 2006- 2012. Saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu, ” kata Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar dalam jumpa pers di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jumat (7/2/2025) malam.

Skandal AJS yang merugikan negara sebesar Rp 16, 8 triliun sebelum ini telah menetapkan 6 tersangka pada Jilid I dan 13 Korporasi serta seorang Pejabat Otoritas Jasa Keuangan Fakhri Hilmi sebagai tersangka (Jilid II).

Semua tersangka telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap. Bahkan 2 tersangka utama Benny Tjokrosaputro (Dirut PT. Hanson International) dan Heru Hidayat (Komut PT. Trada Alam Mineral) dihukum seumur hidup.

Pegiat Anti Korupsi Erman Umar memuji kinerja Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah yang seolah tidak pernah tidur dan selalu melototi perkara tindak pidana korupsi.

“Saya menjadi paham kenapa Jampidsus dipercaya menjadi Ketua Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun, seperti disebutkan Hashim S. Djojohadikusumo belum lama ini kepada Pers, ” komentari Erman, Mantan Presiden DPP KAI secara terpisah

BERBANDING TERBALIK

Sebaliknya, pengembalian uang negara perkara mega korupsi pertama yang berhasil dibuktikan Kejaksaan berbanding terbalik dengan tuntutan maksimal kepada para pelaku korupsi.

Sampai awal 2023, uang yang disetor ke kas negara hasil lelang aset yang disita dan barang rampasan negara baru sebesar Rp 3, 11 triliun.

Seperti keterangan tertulis yang disampaikan Kepala Pusat Pemulihan Aset (kini menjadi Badan Pemulihan Aset, Red) Syaifudin Tagamal jumlah itu dihitung sejak September 2021.

Terakhir pada Rabu (1/2) disetor ke Ditjen Kekayaan Negara sebesar Rp 1, 449 triliun.

Dua terpidana Bentjok sapaan Benny Tjokrosaputro dihukum membayar uang pengganti Rp 6, 078 triliun dan Heru Hidayat Rp 10, 728 triliun.

Kedua koruptor ini juga dijerat Skandal Asabri dimana Bentjok dihukum untuk mengembalikan kerugian negara Rp 5, 7 triliun. Sedangkan Heru Rp 12, 6 triliun. Bedanya, kedua terdakwa divonis nihil tahun meski jaksa menuntut pidana mati.

Alasan hakim, mereka sudah divonis seumur hidup di perkara AJS.

DOSA ISA

Qohar menyatakan alasan IR ditetapkan tersangka karena penjualan produk JS Saving karya Direksi AJS saat itu (telah berstatus terpidana) Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan diketahui dan bahkan disetujui tersangka.

Sedangkan JS Saving mengandung unsur investasi dengan bunga tinggi 9%-13% (di atas suku bunga rata-rata BI saat itu sebesar 7,50%-8,75%).

Persetujuan Bapepam-LK mengacu kepada Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06
/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.

Pada pokoknya, isinya perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi (kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu).

Pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan PT AJS dihadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat), dimana pada posisi tanggal 31 Desember 2008 terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban Perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.

“Padahal, Tersangka tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi, “
pungkas Qohar.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar yang mendampingi dalam jumpa pers tersebut menambahkan tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

Ancaman pidana pasal kedua pasal tersebut adalah pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti.

“Terhadap tersangka dikenakan penahanan selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, ” sebut Harli.(ahi)