Dikira Terkait Tabung Gas 3 Kg
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Seperti punya indera keenam, praktik koruptif dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018- 2023 tercium dan dibongkar Jampidsus.
Bahkan, mereka langsung melakukan penggeledahan diikuti penyitaan di tiga titik di Kantor Ditjen Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Langkah ini sekaligus menutup mulut sejumlah pihak yang terus menggangu Kejaksaan dengan berbagai cara dan upaya untuk mengecilkan. Meski, mereka harus gigit jari. Fakta adalah jawabannya.
“Justru, fakta ini harusnya kewenangan Kejaksaan untuk menyidik perkara tindak pidana khusus harus diperkuat, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Senin ( 10/2) malam.
Sebelum ini, sempat terungkap segelintir pihak mencoba eleminir kewenangan Kejaksaan, khususnya Jampidsus dalam menyidik perkara tindak pidana khusus.
Bahkan, Jampidsus sendiri dilaporkan ke lembaga penegak hukum kendati sudah dijelaskan Kapuspenkum (saat itu) Dr. Ketut Sumedana dan Kepala Badan Pemulihan Aset Dr. Amir Yanto bahwa penjualan saham PT. Gunung Bara Utama (GBU) itu bersifat fluktuatif bergantung harga saham di Pasar Bursa.
Iqbal mengapresiasi kinerja Jampidsus yang terakhir sejak 21 Januari 2025 dipercaya Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Pelaksana Satgas Penertiban Kawasan Hutan dengan Ketua Pengarah Letjen TNI Purn. Sjafrie Sjamsoeddin.
“Fakta itu kembali menunjukan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah berkinerja baik. Itu saja, ” akhiri Iqbal.
DIKIRA TERKAIT TABUNG GAS 3 KG
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan penggeledahan Kantor Ditjen Jl. H.R. Rasuna Said RT-5/RW-2, Kuningan, Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/ Fd.2/02/2025 Tanggal 10 Februari 2025.
Penggeledahan dilakukan di Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu,
Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
“Dari penggeledahan disita 4 dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 unit, 1 unit laptop dan 4 soft file, ” kata Harli, Senin malam di Lobu Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung.
Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/ 10/2024 tanggal 28 Oktober 2024.
“Selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat, ” pungkas pria bersuara bariton ini.
Pada Senin siang, sempat beredar langkah hukum Kejagung tersebut dan Pers sempat menduga terkait dengan Kebijakan Tabung Gas 3 Kg yang sempat membuat masyarakat kalang kabut atas sulitnya mendapatkan gas tersebut
Apalagi, belakangan tersiar Khabar penggeledahan akan dilakukan di Kementerian ESDM yang digawangi Bahlil Lahadalia.
Meski kemudiaan, Presiden bergerak cepat dan perintahkan kebijakan Penggadaan Tabung Gas 3 Kg dikembalikan seperti sebelumnya.
Prabowo membuktikan dirinya tidak sekedar Omong Omon untuk memenuhi Janji Pilpres untuk mensejahterakan masyarakat.(ahi)