Sekretariat Satgas Penertiban Kawasan Hutan Mulai Bekerja, Pegiat Anti Korupsi: Menhan dan Jampidsus Kombinasi Pas Tertibkan Kawasan Hutan

Dihadiri Para Jaksa Cerdas dan Berintegritas
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah bergerak cepat. Kurang dari dua pekan ruang Sekretariat Satgas Penertiban Kawasan Hutan sejak Beleid ditandatangi Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025 sudah ditata sejak Senin pekan lalu.

“Kita hanya berdiskusi ringan saja, ” kata Febrie yang dipercaya sebagai Ketua Pelaksana Satgas saat ditanya Portalkriminal. Id, Jumat (8/2).

Dalam beleid tersebut, Menhan Letjen TNI Purn. Sjafrie Sjamsoeddin ditunjuk sebagai Ketua Pengarah dibantu oleh Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta sejumlah menteri, antara lain. menhut, Menteri ESDM dan Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Sementara Jampidsus akan didampingi dua Wakil Ketua, yakni Wakil Ketua I Kasum TNI dan Wakil Ketua II Kepala Bareskrim Polri dan Wakil Ketua III Deputi Bidang Investigasi pada BPKPm

Dalam diskusi di Sekretariat Satgas di lantai dasar Satker Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), nampak Jampidmil Mayjen TNI Mokhamad Ali Ridho.

Juga, ikut terlibat dalam diskusi terbatas itu adalah Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Sarjono Turin yang dikenal kecakapan dan integritas saat dipercaya menjadi Kasubdit Tipikor dan TPPU pada Jampidsus serta saat menjabat Kajati Sultra dan Sumsel.

Selain itu, Dr. Emilwan Ridwan yang kini menjabat Kapus Penelusuran dan Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset (BPA). Dia sempat mengemuka karena mampu melelang barang sitaan dan rampasan sebanyak tiga kali dalam sebulan saat menjabat Kapus PPA.

“Diskusinya berjalan menarik, karena para peserta diskusi sudah kenyang pengalaman sehingga aneka persoalan dikupas dengan mudah, tapi penuh kedalaman, ” singgung sedikit Emilwan tentang jalannya diskusi.

Terungkap pula dalan pembicaraan itu, mereka sepakat mengedepankan niat baik. Dalam artian ian, mereka meminta para pengusaha yang tidak memiliki izin penguasaan lahan untuk Perkebunan Sawit dan sejenisnya membayar denda.

“Bila mereka tidak juga melunasi kewajiban sesuai ketentuan perundangan. Mereka akan di-pidsuskan untuk diusut dan dijadikan tersangka, ” sebut sebuah sumber.

Sebelum ini, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim S. Djojohadikusumo mengungkapkan Presiden Prabowo telah memegang daftar 300 pengusaha yang belum membayar kewajiban pembayaran pajaknya yang diduga mencapai Rp 300 triliun.

Data yang dipegang Prabowo diperoleh dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan dikonfirmasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Informasi telah ditata atau dibentuk Sekretariat Satgas disampaikan Sesjampidsus Dr. Andi Herman yang juga dikenal sebagai Jaksa Pidsus Handal dalam menangani aneka perkara korupsi.

“Sudah, Senin (pekan lalu, Red) dibuat, ” ucapnya namun belum dapat bicara banyak lantaran struktur teknis-nya belum selesai dibentuk, termasuk bagian Humasnya saat dicegah sebelum menuju ruang Sekretariat Satgas.

KOMBINASI YANG PAS

Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea apresiasi gerak cepat alias Gercep dari personil-personil Kejaksaan yang dikenal luas kemampuan mengungkap aneka perkara besar.

Apresiasi juga kepada Presiden yang bergerak cepat dengan membentuk Satgas dan mempercayakan kepada Sjafrie Sjamsoeddin dan Febrie Adriansyah.

“Mereka orang-orang yang tepat dipercaya pada posisi itu. Mereka sudah teruji. Ini sebuah kombinasi yang pas dalam menguak penguasaan lahan hutan secara ilegal, ” pungkasnya.

Beleid Presiden pada 21 Januari dimaksudkan untuk menertibkan kawasan hutan terhadap para pengusaha yang diduga menguasai kawasan hutan tidak sesuai perundangan.

Penertiban itu, mulai penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Regulasi tersebut juga akan mengatur penertiban kawasan hutan di kawasan hutan konservasi/hutan lindung dan kawasan hutan produksi yang digunakan bagi kegiatan pertambangan, perkebunan dan kegiatan lair di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.(ahi)