Dua Direktur Jiwasraya Zamkhani dan De Yong Dicecar Cari Tersangka Baru Skandal AJS Jilid III

Pernah Diperiksa 5 Tahun Lalu
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Tak ingin buang waktu, Dua Direktur PT. Asuransi Jiwasraya era Hendrisman Rahim (Dirut dan kini berstatus terpidana, Red) langsung dicecar cari keterlibatan pihak lain.

Pemeriksaan ini tidak lanjut atas penetapan tersangka Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata sebagai tersangka perkara Asuransi Jiwasraya (AJS) Jilid III pada Jumat (7/2) lalu.

Kedua Direktur dimaksud, ialah MZ diduga Muhammad Zamkhani (Direktur Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan periode Mei -November 2018) dan DYA diduga De Yong Adrian (Direktur Pemasaran periode 2008 – 2018).

Sampai selesai pemeriksaan pada Senin (10/2) mantan anak buah Hendrisman Rahim yang dijadikan tersangka Jilid I bersama Hary Prasetyo (Direktur Keuangan) dan Syahmirwan (Kadiv Invetasi dan Keuangan) masih saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Zamkhani dan De Young bukan hal asing bagi Jaksa Pidsus. Sebab, jauh sebelum ini pada Kamis (9/1/2020) sudah pernah diperiksa dan dicegah ke luar negeri, tapi sampai Hendrisman Dkk divonis bersalah, mereka tetap sandang saksi permanen.

Saksi lain yang ikut diperiksa LS (Kabag Pengembangan Dana Divisi Investasi PT
AJS (Persero) periode 1 Oktober 2007 – 31 Oktober 2011).

CARI TERSANGKA BARU

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi atas nasib kedua direktur dalam perkara yang merugikan negara Rp 16, 8 triliun tersebut dan menjadikan anak buah Menkeu Sri Mulyani sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Mantan Kajati Papua Barat secara diplomatis hanya mengatakan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dalam rangkaian guna membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Senin malam.

Dugaan adanya tersangka lain terkait dengan adagium tidak ada praktik korupsi dilakukan sendirian dan pasti melibatkan pihak lain.

“Praktik koruptif bisa berlangsung bila ada pihak lain yang ikut bekerjasama atau istilahnya ada permufakatan jahat, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Erman Umar, secara terpisah.

Mengutip keterangan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar menyatakan IR ditetapkan tersangka terkait penerbitan dua surat persetujuan atas diterbitkan produk AJS, JS Saving pada 23 November 2009.

Padahal, nyata-nyata AJS dalam keadaan insolvensi (kondisi ketika seseorang atau perusahaan tidak bisa membayar utang atau kewajiban keuangannya tepat waktu).

Erman prediksi penerapan tersangka baru hanya soal waktu, karena dari penerbitan kedua surat patut diduga ada pihak lain yang menyetujui.

“Sejauh mana peran mereka. Mari, kita dukung Jampidsus agar kejahatan kerah putih ini dapat dibongkar sampah ke akarnya, ” pungkas Erman.(ahi)