Pejabat Kemenko Perekonomian
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Setelah 2 Eks Direktur PT. Asuransi Jiwasraya (AJS), kini Kadiv Investasi AJS DSK diduga Donny S. Karyadi dicecar Kejaksaan Agung cari tersangka baru Skandal AJS Jilid III.
Sampai kini, tersangka AJS Jilid III baru menjerat Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata terkait penerbitan dua surat yang menyetujui penerbitan JS Saving. Padahal, saat itu AJS dalam keadaan insolvent (kondisi tidak sehat).
Hanya saja, sampai pemeriksaan selesai status Donny yang sempat bersaksi pada Rabu (8/7/2020) untuk terdakwa Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono statusnya tidak berubah.
Bos Donny, yaitu Dirut Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan Kadiv Investasi dan Keuangan Syahmirwan (AJS Jilid I) sudah berstatus terpidana.
Donny S. Karyadi menjabat Kadiv Investasi Periode Juni 2007 sampai Juli 2008.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Selasa (11/2) malam.
Dalam keterangannya, tidak diungkap alasan pemeriksaan DSK dalam perkara yang merugikan negara Rp 16, 8 triliun.
Patut diduga pemeriksaan terkait dugaan permufakatan jahat Hendrisman Rahim Dkk dengan Pejabat Bapepam-LK saat itu dijabat Isa Rachmatarwata.
Syahmirwan (pejabat pengganti DSK) yang menjadi Geng Hendrisman sudah dijadikan tersangka (AJS Jilid I).
Sehari sebelumnya, 2 Mantan Direktur AJS yang diperiksa M. Zamkhani dan De Yong Adrian.
Skandal AJS Jilid III menetapkan 13 tersangka korporasi dan seorang Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
KEMENKO PEREKONOMIAN
Secara terpisah, turut diperiksa Karo Hukum dan Organisasi pada Kemenko Perekonomian ILHP diduga I Ketut Hadi Priatna.
Belum diketahui keterkaitan IKHP dalam Mega skandal korupsi ini, tapi diduga terkait aspek yuridis penerbitan JS Saving, produk AJS.
Pastinya, sejauh ini belum ada tindakan hukum terhadap atasan Isa saat menjabat di Bapepam-LK yang diduga mulusnya dua surat yang dibuat IR karena adanya ‘dukungan’ dari atasannya.
Sejak berlakunya UU No 21/2011 peran Bapepam-LK digantikan OJK.
“Paling tidak secara internal harus ada sanksi disiplin, kecuali ditemukan unsur pidana, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Portalkriminal. Id., melihat terkesan semua kesalahan dibebankan kepada IR semata ?
“Saya yakin Kejaksaan akan mengungkap semuanya. Beri kesempatan mereka bekerja, ” akhirinya.
Saksi lain yang diperiksa, yakni DK (Kabid Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya pada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan pada Setjen Kementerian Keuangan).(ahi)