Barang Rampasan Perkara D. Antameng
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Kejaksaan Agung kembali ukir prestasi setelah sukses lelang barang rampasan
negara atas nama terpidana Damsus Antameng di atas nilai total limit.
Prestasi in ulangi lelang barang rampasan perkara investasi bodong robot trading atas nama terpidana Anang Diantiko, perkara pembobolan Bank BJB (terpidana Andi Winarto) dan perkara pencucian uang atau DNA PRO (Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad) saat barang rampasan terjual dibatas harga total limit, September 2024.
“Total limit atas barang rampasan Rp 10 miliar, tapi saat dilelang lalu terjual Rp 13 miliar, ” kata Kapus Penyelesaian Aset pada BPA Dr. Emilwan Ridwan ketika dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025) malam.
Pria berdarah Bugis ini mengaku tidak tahu persis angkanya dan dia mempersilahkan untuk menghubungi Kapuspenkum Dr. Harli Siregar karena semua bahan sudah disampaikan oleh tim BPA.
“Jadi, maaf saya tidak tahu persis. Sebaliknya, hubungi saja Bapak Kapuspenkum, ” saran Emilwan.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menyebutkan nilai barang rampasan yang berhasil dilelang yang dilaksanakan oleh BPA bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe, Sulawesi Tenggaran adalah sebesar Rp 13, 893, 299 miliar.
Lelang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari berkat dukungan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
“Jumlah itu hasil lelang 27 unit alat berat jenis Excavator, 1 unit alat berat jenis Grader dan 8 unit kendaraan jenis Dump Truck merek Hino, ” ujar Harli, Rabu malam.
Harli menjelaskan terpidana Damsus Antameng merupakan pelaku tindak pidana penambangan dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Damsus terbukti melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a UU Nomor 18/ 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo. Pasal 17 Ayat (1) huruf b Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11/2029 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1397 K/Pid.Sus-LH/2023 tanggal 16 Juni 2023 Damsus Antameng alias Damsus bin Oni Antameng dipidana penjara 3 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara serta barang bukti dirampas untuk negara.
HATRICK
Sebelum ini, BPA cetak Hatrick usai sukses lelang barang rampasan terpidana investasi bodong robot trading Anang Diantoko. Keberhasilan ini juga membawa berkah bagi korban praktik investasi bodong skema Evotrade.
Sebanyak 116 korban investasi bodong yang berhak atas pengembalian kerugian mereka, setelah gugatan restitusi mereka sebesar Rp 17. 928. 138. 879 dikabulkan pengadilan.
Dari lelang 5 unit kendaraan roda empat dan 2 unit roda dua hasil barang barang rampasan oleh Kejari Kota Malang, di KPKNL Sidoarjo terjual Rp 8. 448. 449. OOO dari nilai total limit 6. 498. 800. 000 atau alami kenaikan Rp 1. 949.640. 000.
Dua lelang sebelumnya pada September 2024, adalah barang rampasan perkara pembobolan Bank BJB atas nama terpidana Andi Winarto dan perkara pencucian uang atau DNA PRO atas nama Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad.(ahi)