Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Tangkap 9 Tersangka Pengoplos Gas 3 Kg di 4 TKP

JAKARTA: Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 9 tersangka di 4 lokasi tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda, terkait pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana dibidang Minyak dan Gas Bumi.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Panji menyampaikan 4 lokasi penangkapan tersangka, di Jakarta Selatan ada 2 lokasi, Jakarta Barat 1 lokasi dan di Bekasi 1 lokasi.

“9 tersangka yang ditangkap berinisial W dan MR sebagai pemilik, MS, P, MH sebagai istilah dokter, MR asisten, M pengawas, T penjual dan S pemilik bahan baku,” ujar AKBP Panji di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2/2025).

Menurut AKBP Panji, para pelaku memindahkan isi gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan 50 Kg (non subsidi) dengan menggunakan pipa regulator yang telah dimodifikasi dengan menggunakan es batu, agar isi dari tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) dapat berpindah ke tabung elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan 50 Kg (non subsidi)

“Petugas Subdit Tipidter Ditreskrismsus Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap 4 tempat berupa rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat yang diduga digunakan sebagai tempat untuk memindahkan isi Gas Elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) ke tabung Gas Elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan 50 Kg (non subsidi),” terang AKBP Panji.
 
Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa tempat tersebut adalah milik dari para tersangka. Saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti yakni tabung gas elpiji ukuran 12 Kg (non subsidi) dan 50 Kg (non subsidi) hasil pemindahan.

“Tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) dan 50 Kg (non subsidi), tabung gas elpiji ukuran 3 Kg (subsidi) kosong dan isi, pipa regulator, timbangan, kantong plastik berisi tutup segel, tang dan obeng,” terang AKBP Panji.
 
Cara para tersangka memindahkan isi tabung gas tersebut adalah sebagai berikut: tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) ataupun 50 Kg (non subsidi) dijejerkan. Kemudian pada bagian atasnya diberikan es batu agar suhu menjadi dingin, kemudian tabung gas elpiji isi ukuran 3 Kg(subsidi) diletakkan dalam posisi terbalik pada bagian atas tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) ataupun 50 Kg (non subsidi) dan dihubungkan dengan menggunakan pipa regulator.

Diperlukan waktu selama kurang lebih 30 menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 12 Kg (non subsidi) sampai penuh dan 1 jam 30 (tiga puluh) menit untuk mengisi tabung gas elpiji kosong ukuran 50 Kg (non subsidi) sampai penuh.
 
“Para tersangka menjual tabung gas elpiji ukuran 12 Kg maupun 50 Kg hasil pemindahan tersebut di wilayah Kabupaten Bekasi, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat,” paparnya.
 
Keuntungan yang didapat tersangka membeli gas LPG ukuran 3Kg (subsidi) dari pangkalan gas dan warung-warung dengan harga Rp. 18.000,- s/d Rp. 20.000,- pertabung. Kemudian untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) membutuhkan 4 tabung Gas LPG ukuran 3Kg (subsidi) dengan modal ± Rp. 80.000,- s/d Rp. 100.000,- dan untuk mengisi tabung 50 Kg (non subsidi) membutuhkan 17 tabung Gas LPG ukuran 3Kg (subsidi) dengan modal ± Rp. 306.000,- s/d 340.000,-

“Kemudian para tersangka menjual tabung gas LPG ukuran 12 Kg (non subsidi) dengan harga ± Rp. 190.000,- s/d Rp. 210.000,- pertabung dan tabung ukuran 50 Kg (non subsidi) dengan harga ± Rp. 900.000,- s/d Rp. 1.000.000,- kepada masyarakat. Adapun Keuntungan yang didapat oleh para tersangka sebesar ± Rp. 80.000,- s/d Rp. 100.000,- per tabung untuk 12 Kg (non subsidi) dan ± Rp. 560.000,- s/d Rp. 694.000 per tabung,” terangnya.
 
Para tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 31 Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
 
Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Pasal 55, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.
 
Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
 
Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dipidana penjara selama-lamanya 6 bulan dan atau denda setinggi tingginya Rp. 500 ribu. (Amin)