Bos Bapepam-LK Tak Bisa Lepas Tangan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, atasan Isa Rachmatarwata diperiksa Kejaksaan Agung guna cari tersangka baru Skandal Jiwasraya Jilid III.
Atasan dimaksud diduga, AFR diduga Ahmad Fuad Rahmany yang menjabat Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Tahun 2006 – 2011.
Namun, sampai pemeriksaan selesai status Ahmad Fuad Rahmany masih sebagai saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
Saat itu, Isa yang terakhir menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu, di Bapepam-LK menduduki Karo Perasuransian periode 2006- 2009.
Peristiwa penerbitan dua surat persetujuan atas permohonan JS Saving produk PT. Asuransi Jiwasraya (AJS) yang saat itu dalam keadaan insolvent (tidak sehat) pada 2009.
Akankah atasan Isa bakal menyusul dirinya sebagai tersangka dan ditahan ?
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi atas perubahan status atasan tersangka IR dalam perkara yang merugikan negara Rp 16, 8 triliun.
Secara diplomatis, Mantan Kajati Papua Barat ini hanya mengatakan AFR diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Kamis (13/2) malam.
Dalam keterangannya, tidak dijelaskan bagaimana dua buah surat tersebut bisa lolos. Apakah surat tersebut dibuat dan diketahui atasannya ?
TIDAK DISENTUH
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Daud Hutapea berpendapat atasan tersangka tidak bisa lepas tanggung jawabnya, sebab kedua surat tersebut diterbitkan saat AJS dalam keadaan tidak sehat.
Dia juga mempertanyakan surat itu bisa lolos dan bahkan mengantarkan Isa menjadi Pejabat Eselon I di Kemenkeu. Sampai kemudian, Kejaksaan Agung berhasil menemukan perbuatan melawan hukum yang didukung alat bukti sehingga Isa ditetapkan tersangka, pekan lalu.
“Suka tidak suka, atasannya harus bertanggung jawab hingga Isa bisa lolos dan menjabat Pejabat Eselon I di Kemenkeu, ” ujarnya.
Jamak terungkap di telinga bagaimana di dunia birokrasi dan BUMN terbangun kelompok-kelompok dan akhirnya saling menutupi kekurangan satu sama lain.
“Saya tidak tepis informasi semacam itu yang berkembang dari kuping ke kuping. Solusinya, Kejagung harus mengungkap semuanya agar ke depan kasus Isa tidak terulang, ” pungkas Iqbal.
Secara terpisah, tutur diperiksa YR (Kasi Kas dan Bank PT. AJS Tahun 2022- 2018), SS (Kadiv Manajemen Risiko dan Perencanaan Korporasi PT. AJS Tahun 2015).
Kemudian, CS (Kabag Keuangan pada Divisi Keuangan dan Akuntansi PT. AJS Tahun 2018) dan AW (Kadiv Keuangan dan Investasi PT. AJS 2014 -2018).(ahi)