Cecar PPSM Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, 9 Korporasi Pemenang Lelang Belum Juga Jadi Tersangka

Skandal Timah Bisa, Kenapa Ini Tidak
PORTALKRIMINAL.ID- JAKARTA: Cari tersangka korporasi, PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) inisial AE dicecar dalam Skandal Kereta Api Besitang-Langsa
.

Hingga usai diperiksa, status AE masih saksi dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Sejauh ini, baru satu tersangka ditetapkan dalam Skandal Kereta Api Jilid II atas nama Prastyo Boeditjahjono selalu Mantan Dirjen Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan.

Sementara para korporasi yang jelas- jelas digunakan sebagai papan nama dalam lelang- lelangan belum juga tersentuh.

Hampir dipastikan,9 tersangka Jilid I (proses sidang dan upaya hukum) dan seorang Jilid II tidak akan mampu mengganti kerugian negara Rp 1 triliun lebih.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan menanggapi. Kepada Pers, dia hanya mengatakan AE diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan keterlibatan pihak lain, Red), ” katanya diplomatis, Kamis (13/2) malam.

Dalam keterangannya,Harli tidak menyinggung alasan pemeriksaan AE yang sangat nyata melakukan pembayaran atas pengerjaan proyek oleh 9 pemenang lelang yang belum mencapai 100 persen.

Disamping itu, pemenang lelang semata karena arahan Prastyo Boeditjahjono and The Gangs.

Terdapat dua mata anggaran untuk pembangunan Jalur Kereta Api Besitang- Langsa. Pertama, review design proyek Jalur Kereta Api antara Sigli- Bireuen dan Kutablang- Lhokseumawe-Langsa- Besitang paket Detail Engineering Design (DeD) – 19 sebesar Rp 9, 3 miliar tahun anggaran 2015.

Berikutnya, proyek Jalur Kereta Api Besitang- -Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumbagut senilai Rp 1, 358 triliun tahun anggaran 2017 – 2019.

ORANG UPAHAN

Desakan agar 9 korporasi pemenang lelang muncul dari banyak pihak, diantaranya Igbal Daud Hutapea selalu Pegiat Anti Korupsi.

Dihubungi Jumat (14/2) pagi, dia beralasan 9 tersangka Jilid I dan 1 tersangka Jilid II adalah Birokrat alias Pegawai terima gaji. Lalu, Direksi pada 9 Korporasi hanya orang upahan dan tidak menutup kemungkinan sekedar pinjam KTP.

“Bagaimana mereka melunasi kerugian negara Rp 1 triliun. Satu cara tersangkakan korporasi sekaligus memiskinkan koruptor, ” komentarinya mengutip statement Pimpinan Kejaksaan di aneka kesempatan.

Terakhir, Jampidsus Drm Febrie Adriansyah dalan FGD yang dibuka Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono di Tangerang Selatan tahu lalu.

“Saya minta Jajaran Pidsus se-Indonesia tidak hanya menjadikan subjek hukum perseorangan, tapi juga korporasi sebagai badan hukum guna memaksimalkan pengambilan kerugian negara, ” pinta Febrie.

KORPORASI

Korporasi dimaksud, antara lain PT. Budhi Cakra Konsultan, PT. Tiga Putra Mandiri Jaya, PT. Sejahtera Intercon, PT. Calista Perkasa Mulia dan PT. Dwifarita Fajarkharisma.

Mereka dengan terang benderang digunakan benderanya untuk ikut lelang proyek yang sudah dipecah -pecah dan dikondisikan oleh Prasetyo Boeditjahjono, seperti terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap 4 terdakwa Skandal Kereta Api Jilid I pada Selasa (17/7/2024).

Atas pekerjaan yang sarat perbuatan melawan hukum tersebut, mereka menerima kucuran dana proyek Rp 1, 3 triliun, dari ratusan juta sampai puluhan miliar.

“Bila mengacu Skandal Impor Baja, Skandal CPO dan Skandal Duta Palma Group, dan Skandal Timah, para pengurus dan korporasinya ditersangkakan. Kenapa ini tidak bisa, ” gugat Iqbal sekaligus akhiri perbincangan.

Lima korporasi tersebut bagian dari 8 korporasi yang telah diatur oleh Prasetyo Boeditjahjono dengan Nur Setiawan selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Sumbagut periode 2016- 2017 dan Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah I BTP Sumbagut Akhmad Afif Setiawan (2017-2019).

Nur dan Akhmad sudah ditetapkan tersangka pada Skandal Kereta Api Jilid I bersama 7 tersangka (kini berstatus terdakwa, Red).

Korporasi dimaksud, PT Karya Putra Yasa-PT Pelita Nusa Perkasa KSO dengan penerima manfaat Bandi, PT. Giwin Inti dengan penerima manfaat Kiandi, PT. Subur Jaya Lampung Indah-PT Tulung Agung KSO dengan penerima manfaat Aris dan PT. Wahana Tunggal Jaya dengan penerima manfaat Andreas, dan PT MEG-PT ROY KSO dengan penerima manfaat Tambunan.

Khusus, PT. Dwifarita Fajarkharisma adalah titipan Prasetyo Boeditjahjono dengan penerima manfaat Muchamad Hikmat sebagai pemenang pekerjaan konstruksi paket BSL-1 sampai BSL-11.

Tidak berhenti disitu, dalam dakwaan jaksa Nur Setiawan perintahkan Pokja Pengadaan menangkan 3 perusahaan dalam lelang proyek supervisi.

Korporasi tersebut, adalah PT. Dardela Yasa Guna, dimana Direktur-nya Arista Gunawan telah dijadikan tersangka, PT. Daya Cipta Dianrancana, yang dipinjam papan namanya oleh Josua Manullang dan Wagdi dari PT Bina Mitra Bangunsarana Pratama.

Atas peminjaman bendera itu terdapat pembayaran fee sebesar 6 persen dari setiap termin pembayaran yang diterima.

Dan, PT Citra Diecona, perusahaan yang dipinjam bendera oleh Zaldi Yendri dari PT Karya Alriz Utama. Besaran fee pinjam bendera adalah 3 persen dari setiap termin pembayaran yang diterima.(ahi)