Nasib Ratusan Perusahaan Perambah Hutan Segera Ditentukan, Ketua Satgas PKH: Senin Dilakukan Verifikasi

Bila Tidak Bayar Denda, Akan Di-Pidsuskan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pekan depan, nasib ratusan perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin segera ditemukan nasibnya
.

Apakah mereka akan dikenakan denda semata atas pengunaan dan kerusakan akibat usaha perkebunan kepala sawit dan tambang atau dipidanakan ?

Hal tersebut menyusul langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dikomandani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Dr. Febrie Adriansyah yang akan dilakukan pekan depan.

“Kita akan verifikasi (ratusan perusahaan sawit dan tambang tidak berizin, Red) dulu awal pekan depan, ” kata Febrie menjawab pertanyaan wartawan usai berdiskusi dengan Kasum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolan di Sekretaris Satgas PKH di Lantai Dasar Jamdatun, Kejaksaan Agung, Jumat (14/2) malam.

Doktor hukum Jebolan Paska Sarjana Unair, Surabaya ini enggan berspekulasi atas langkah verifikasi terhadap ratusan perusahaan oleh Satgas PKH tersebut.

“Tunggu dan beri waktu kita bekerja, ” pintanya yang terlibat letih usai rapat maraton usai Sholat Jumat bersama anggota Satgas PKH seraya permisi meninggalkan kerumunan wartawan.

Sejak awal pekan ini, Febrie sibuk rapat dengan Tim Satgas PKH yang beranggotakan lintas institusi, Kasum TNI yang menjabat Wakil Ketua I, Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada (WAKIL Ketua II) dan Wakil Ketua III Agustina Arumsari (Deputi Bidang Investigasi BPKP).

Dari internal Kejaksaan, Satgas dibantu oleh para Jaksa Cakap dari Satker Jampidsus, mulai Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar yang enggan menjawab pertanyaan wartawan beralasan semua disampaikan ke Kapuspenkum.

Pemandangan ini berbeda dengan Direktur Penyidikan sebelum ini, mulai Febrie Adriansyah, Agung Asri Putra dan Maruli Hutagalung yang tidak pernah menolak diwawancarai.

Kontras dengan Direktur Penuntutan Sutikno yang bersedia menjawab aneka pertanyaan wartawan juga ikut hadir

Lainnya, Sesjam Pidsus Dr. Andi Harman dan Kapus Penyelesaian Aset Dr. Emilwan Siregar.

Pembentukan Satgas Pelaksana PKH ini tindak lanjut dtas diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan pada 21 Januari 2025.

Selain dibentuk Pelaksana Tugas Satgas, dibentuk Tim Pengarah yang diketuai Menhan Letjen TNI Purn. Sjafrie Sjamsoeddin.

Dia dibantu oleh Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri serta sejumlah menteri, antara lain. Menhut, Menteri ESDM dan Menteri Agraria dan Tata Ruang

Sebelum ini, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim S. Djojohadikusumo mengungkapkan Presiden Prabowo telah memegang daftar 300 pengusaha yang belum membayar kewajiban pembayaran pajaknya yang diduga mencapai Rp 300 triliun.

Data yang dipegang Prabowo diperoleh dari Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan serta Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan dikonfirmasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

DI-PIDSUS-KAN

Dari sejumlah informasi yang dihimpun, para peserta rapat sepakat mengedepankan sanksi administratif berupa denda sesuai dengan Perpres No: 5/2025 tentang PKH.

“Bila kemudiaan, para pengusaha tersebut tidak mematuhi sanksi administratif, baru Satgas PKH menindak -lanjuti secara pidana (korupsi) dan diserahkan ke Jampidsus untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan, ” kutip sebuah sumber Portalkriminal. Id secara terpisah.

Namun, dia meminta untuk tidak buru-buru karena proses mulai berlangsung sesuai perintah Ketua Satgas Pelaksana PKH mulai pekan depan.

“Jadi sebaiknya, kita tunggu saja. Harapan kita mereka mau menerima pendekatan sanksi administratif jika tidak di-Pidsus-kan, ” pungkasnya.

Jampidsus melalui Tim Satgassus-nya sudah banyak membongkar Skandal Mega Korupsi, mulai Jiwasraya yang menjadikan Menkominfo saat itu (Johnny G. Plate) sebagai tersangka.

Lalu, Skandal Asabri dimana dua Mantan Pangdam ditetapkan tersangka bersama dua Taipan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Terakhir, Bos PT. Duta Palma Group (DPK) Apeng luas Surya Darmadi yang menguasai lahan ribuan hektar di Kabupaten Inhut, Riau dipidana bersama putrinya Cheryl Darmadi dan 7 korporasinya.(ahi)