Robert Bono Sempat Diperiksa
PORTALKRIMINAL.ID – JAKARTA: Akankah Harvey Moeis teriak dan mengungkapkan aktor intelektual perkara tata kelola komoditas timah di wilayah IUP PT. Timah Tbk ?
“Sangat mungkin meski dugaan pertaruhannya juga besar. Nyawa sebagai taruhannya, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Minggu (16/2).
Pertanyaan tersebut menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKJ yang memperberat hukumannya menjadi 20 tahun dan membayar kerugian negara menjadi Rp 420 miliar, Kamis (13/2).
Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor, Jakarta, suami Selebritis Sandra Dewi divonis 6, 5 tahun dan membayar kerugian negara Rp 210 miliar.
Iqbal menjelaskan bila terdakwa tidak mau bekerjasama atau tutup mulut, maka dua kemungkinan pasti dihadapi.
Pertama, bisa mungkin jika Harvey mengajukan kasasi hukumannya bahkan bisa diperberat menjadi seumur hidup, seperti Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dalan perkara Asuransi Jiwasraya.
Kedua, jika dia menerima putusan banding tersebut, maka suka tidak-suka terdakwa menghabiskan sisa hidupnya di penjara dan anak -isteri bisa sengsara karena semua aset milik Harvey disita guna membayar uang pengganti Rp 420 miliar.
“Semua pilihan berat dan berisiko, tapi dia harus ambil sikap. Lebih cepat lebih baik, ” ujar Iqbal yang juga Ketua Tim Advokasi Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) ini dengan serius.
ROBERT BONO
Sejak BPKP merilis kerugian negara Skandal Timah Rp 300 triliun, dugaan adanya aktor intelektual mencuat sebab bagaimana mungkin Direksi PT. Timah bisa menerima begitu mudah kerjasama dengan Harvey, 2018.
Padahal, saat itu Harvey bukan siapa- siapa. Pengusaha muda ini dikenal sebagai pengusaha tambang batubara juga bukan “Pemilik ” PT. Refined Bangka Tin (RBT), namun bisa mengendalikan 4 Smelter lainnya.
“Hanya Harvey yang tahu, ” jawab Iqbal saat ditanya aktor intelektual dibalik kerjasama bermasalah dengan PT. Timah yang kemudian menimbulkan kerugian negara sampai Rp 300 triliun.
Sempat muncul, nama Robert Prihantono Bonosusatya dikenal dengan sebutan Robert Bono. Dia juga diperiksa oleh Kejaksaan Agung, tapi sampai kini indikasi keterlibatannya tidak terungkap dan Robert juga menepis ada hubungan dengan RBT.
Direktur Penyidikan (saat itu) Dr. Kuntadi mengatakan pemeriksaan terhadap Robert dilakukan guna mencari tahu keterlibatannya.
Bisa jadi pula, karena minimnya alat bukti Robert tidak dijadikan saksi dalam perkara tersebut.
Memang, kemudian namanya sempat disebut oleh Harvey di sidang, namun hanya sebatas penggunaan rumahnya di Gunawarman, Jakarta Selatan yang disebut Harvey sebagai rumah singgah.
Di rumah singgah itu pula Harvey menerima uang jatah dari kerjasama 5 Smelter dari Helena Lim.
Iqbal masih miliki keyakinan. Pada waktunya, nanti akan muncul pengakuan.
“Seperti kasus Sengkon dan Karta. Yang akhirnya dikeluarkan dari penjara karena ada pengakuan dari pelaku, ” pungkasnya.(ahi)