Jampidsus Komit Miskinkan Koruptor
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Jaksa Tuntut 3 terdakwa korporasi perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2031- Maret 2022 bayar uang pengganti sekitar Rp 17 triliun lebih !
Tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/2).
Tuntutan ini sesuai komitmen Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah untuk memiskinkan koruptor yang disampaikan di aneka kesempatan.
Perkara korporasi ini pengembangan dari perkara Indrasari Wisnu Wardhana (Eks. Dirjen Daglu Kemendag), Master Parulian Tumanggor (Komisaris Wilmar Group), Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang (GM PT. Musim Mas Group) dan Stanley MA.
Mereka dinyatakan terbukti bersalah sampai putusan kasasi MA (Mahkamah Agung), tapi kerugian perekonomian negara Rp 18 triliun tidak diakomodir MA.
Berikutnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga grup korporasi milik para terdakwa sebagai tersangka pada Kamis (16/5/2023).
WILMAR GROUP
Dari tiga grup korporasi tersebut, Wilmar Group dituntut membayar uang pengganti Rp 11, 880 triliun, Musim Mas Group Rp 4, 890 triliun dan PT. Permata Hijau Group Rp 973, 588 miliar.
Wilmar Group yang dituntut dalam perkara ini terdiri 5 anak usahanya, yakni PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Sinar Alam Permai, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia dan
PT. Wilmar Nabati Indonesia.
Jaksa menyatakan mereka terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, Wilmar Group dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar dengan catatan bila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang.
Selanjutnya, jika harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka harta benda Tenang Parulian Sembiring selaku direktur yang mewakili 5 korporasi dapat disita dan dilelang.
Apabila harta Terpidana Korporasi dan Tenang Parulian selaku direktur tidak mencukupi maka terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana kurungan selama 12 bulan.
Terkait uang pengganti Rp 11, 880 triliun dibebankan secara proporsional kepada kelima Terdakwa Korporasi, dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa korporasi yang telah disita.
“Jika tidak mencukupi, maka harta benda Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, apabila tidak mencukupi terhadap Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun dan penutupan seluruh atau sebagian perusahaan terdakwa korporasi untuk waktu paling lama 1 tahun, ” ujar JPU.
PERMATA HIJAU GROUP
Terdakwa Permata Hijau Group disini adalah 5 anak usahanya, terdiri PT. Nagamas Palmoil Lestari, PT. Pelita Agung Agrindustri, PT. Nubika Jaya, PT. Permata Hijau Palm Oleo dan PT. Permata Hijau Sawit.
Mereka dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Disamping itu, dihukum membayar denda Rp 1 miliar, dengan catatan bila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta/aset kekayaan masing-masing korporasi dapat dirampas untuk dilelang.
Selanjutnya, apabila harta benda Terpidana Korporasi juga tidak mencukupi, maka Harta Kekayaan milik Personil Pengendali kelima korporasi, David Virgo dapat disita untuk dilelang.
“Jika tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair selama 9 bulan, ” ujar JPU.
Terkait uang pengganti Rp 937, 558 miliar dibebankan secara proporsional kepada 5 terdakwa. Apabila dalam 1 bulan tidak membayar, maka harta benda korporasi dan David Virgo dapat disita untuk dilelang.
“Apabila tidak mencukupi terhadap David Virgo dikenakan subsidiair penjara selama 12 bulan dan penutupan seluruh perusahaan selama tahun, ” sampaikan JPU
MUSIM MAS GROUP
Terdakwa Musim Mas Group disini, adalah PT. PT Musim Mas (d.h. PT Perindustrian dan Perdagangan Musim Semi Mas/PT Musim Semi Mas), PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Raya
PT Musim Mas- Ful, PT. Megasurya Mas
dan PT. Wira Inno Mas.
Terdakwa Korporasi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain itu, JPU menghukum denda Rp 1 miliar dibebankan kepada Personil Pengendali PT Musim Mas yaitu Ir. Gunawan Siregar selaku Dirut, Personil Pengendali PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Raya yaitu Rudi Krisnajaya selaku Dirut.
Kemudian, PT. Musim Mas Fuji yaitu Siu Shia selaku Presdir, PT. Megasurya Mas yaitu Alok Kumar Jain selaku Dirut dan PT. Wira Inno Mas yakni Erlina selaku Dirut dapat disita dan dilelang.
“Apabila tidak mencukupi, maka kepada 5 personil pengendali tersebut masing-masing dipidana penjara 11 bulan, ” tegas JPU.
Terkait pembayaran uang pengganti Rp 4, 890 triliun dibebankan kepada para Terdakwa Korporasi secara proporsional.
“Apabila harta benda terdakwa korporasi dan personil pengendali tidak mencukupi, maka terhadap personil pengendali dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun dan penutupan perusahaan selama 1 tahun, ” pungkas JPU.
Persidangan berikutnya digelar pada tanggal 3 Maret 2025 dengan agenda pembacaan pledoi dari Penasihat Hukum.(ahi)