Satu Contoh Perambahan Hutan Ilegal
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Kejaksaan Agung titipkan lahan hasil sitaan milik PT. Duta Palma Group (DPG) seluas 200 ribu hektar kepada Kementerian BUMN.
Penitipan barang sitaan DPG disampaikan Jaksa Agung ST. Burhanuddin kepada Menteri BUMN Erick Thohir, di Kejaksaan Agung, Selasa (18/2/2025).
“Langkah ini agar aset itu dikelola dan terjaga agar tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas aset dan memberikan keuntungan baru negara, terutama masyarakat sekitar dan tenaga kerja yang menggantungkan mata pencarian di DPG, ” harap Burhanuddin.
Dia menambahkan, “Penitipan aset itu dikarenakan perkara tersebut masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). Karena itu dititipkan sesuai tugas dan fungsi Kementerian BUMN mengelola aset negara. “
Erick Thohir menyatakan sesuai visi Pemerintah dan Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto bahwa pemberantasan korupsi harus ditegakkan tapi aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi.
“Kita selalu menjaga koordinasi dengan Kejaksaan terkait kebijakan selama ini yang berjalan baik, ” akhirinya seraya. mencontohkan penanganan perkara PT. Garuda Indonesia yang difokuskan dalam recovery asset.
SATU CONTOH
Kasus DPG ini salah satu contoh kawasan hutan dirambah ratusan ribu hektar secara ilegal dan hanya menguntungkan oknum-oknum penguasa.
“Dus karena itu, sudah tepat langkah Presiden membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang digawangi Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dengan Ketua Tim Pengarah Letjen TNI. Purn Sjafrie Sjamsoeddin selalu Menhan, komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea terpisah.
Tepat dimaksud, karena DPG saja bisa kuasai lahan yang merugikan negara triliunan rupiah. Dengan begitu dugaan kerugian negara Rp 300 triliun seperti disampaikan Hashim Djojohadikusumo masuk akal.
Sita aset lahan 200 ribu ha tindak lanjut putusan perkara Pemilik DPG Surya Darmadi. Dia dihukum 16 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39, 7 triliun.
Atas putusan PK (Peninjauan Kembali) MA (Mahkamah Agung), Kejaksaan kembalikan lagi uang sitaan Rp 5, 1 triliun sebab tidak masuk amar Putusan PK MA Nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024, Kamis (19/9/2024).
Jampidsus tak kalah cerdas, usai putusan PK ditetapkan 7 tersangka korporasi dan uang Rp 5, 1 triliun yang dikembalikan, disita kembali.
Terakhir, bahkan Dr. Febrie Adriansyah menetapkan kembali dua korporasi milik dan atau terafiliasi dengan DPG serta disita uang Rp 1, 4 triliun, awal Desember 2024.(ahi)