Praktik Negara Dalam Negara
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Temukan tersangka baru Skandal AJS (Asuransi Jiwasraya), Kejaksaan Agung kembali “acak acak” Jajaran AJS.
Empat Pengurus AJS, termasuk Direktur Pemasaran Korporat AJS diperiksa intensif, namun tidak satu pun berubah status usai diperiksa dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri.
Sampai kini, tersangka Skandal AJS Jilid III baru seorang atas nama Isa Rachmatarwata selalu Mantan Karo Perasuransian Bapepam-LK. Jabatan terakhir, Ditjen Anggaran pada Kementerian Keuangan.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan pemeriksaan keempat saksi guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Kamis (20/2) malam.
Perkara AJS kali ini terkait penerbitan dua surat oleh Isa yang menyetujui penerbitan JS Saving produk AJS yang saat itu dikomandani Hendrisman Rahim.
Hendrisman sendiri bersama Direktur keuangan Hary Prasetyo dan Kadiv Investasi dan Keuangan Syahmirwan sudah menjadi tersangka dan divonis bersalah.
Berikutnya, AJS Jilid II sebanyak 13 Korporasi dan pejabat OJK Fakhri Hilmi dijadikan tersangka dan terbukti bersalah di pengadilan.
Mereka yang diperiksa, terdiri ERN selaku Kapus Bancassurance dan Aliansi Strategis PT. AJS Tahun 2014- 2018), DS (Internal Audit PT. AJS 2019), OIW (Direktur Pemasaran Korporat PT. AJS 2018) dan ISW (Kadiv Aktuaria PT. AJS Tahun 2015).
NEGARA DALAM NEGARA
Praktik koruptif Isa terkait penerbitan dua surat terkait penerbitan JS Saving ketika AJS dalam kondisi Insolvent (tidak baik) mengesankan ada negara dalam negara (State In State).
Alasannya, sampai kini belum ada pertanggung jawaban hukum atas atasannya.
“Ini menjadi tanda tanya. Bagaimana mungkin dua surat persetujuan yang bermasalah itu bisa lolos dan menjadi produk Bapepam-LK sebagai lembaga, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Jumat (21/2).
Ada berbagai kemungkinan, surat itu dianggap benar oleh atasannya dan atau ada dugaan permufakatan jahat ?
Atasan Isa, Ketua Bapepam-LK (periode 2006- 2011) Ahmad Fuad Rahmany sudah diperiksa pada Kamis (13/2), tapi masih berstatus saksi.
“Kita tidak berprasangka, karena saya meyakini bila ada alat bukti pasti dijadikan tersangka.
Yang terbaik, mari kita beri waktu tim untuk bekerja agar tidak terganggu, ” pesan Iqbal seraya mengakhiri perbincangan Jumat pagi.
Kerugian negara dalam perkara AJS adalah sebesar Rp 16, 5 triliun. Sejumlah barang bukti dan bandang rampasan sudah disita dari dua tersangka utama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.(ahi)