Dua Tersangka Baru Kasus Minyak Mentah Ditetapkan, Pengusaha RC dan Korporasi Jadi Target Berikutnya?

Modus Para Tersangka Layaknya Mafia
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Dua tersangka baru perkara impor minyak mentah dan minyak oplosan. Korporasi yang menjadi rekanan atau broker dan pihak lain segera menyusul.

Penetapan tersangka baru selang dua hari setelah 7 tersangka ditetapkan pada Senin (24/2) menunjukan kinerja Satker Jampidsus patut diapresiasi dan tidak salah mereka diberi tanggung jawab lebih besar sebagai bentuk penghargaan wujud Merit Sistem.

Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar menyebutkan kedua tersangka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corner (VIP Trading Produk PT. Pertamina Patra Niaga).

Demi kepentingan penyidikan kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun !

“Mereka dijadikan tersangka sebab telah ditemukan cukup bukti. Demi kepentingan penyidikan mereka dikenakan status penahanan. Mereka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor, ” katanya dalam keterangan pers, Rabu (26/2) malam.

Penetapan kedua tersangka sempat diwarnai oleh jemput paksa oleh penyidik. Sebab, sampai pukul 10.00 WIB mereka tidak datang dan akhirnya diputuskan dijemput paksa, karena mereka tidak punya itikad baik.

Dengan ditetapkan dua Pengurus PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) sebagai tersangka, maka sudah 3 Pengurus PT. PPN ditetapkan tersangka. Sebelum ini Dirut PT. PPN Riva Siahaan.

Tak urung di Medsos, muncul desakan untuk bubarkan PT. PPN karena dianggap sebagai tempat sejumlah oknum untuk memperkaya diri.

Tersangka lain, adalah Dirut PT. Pertamina International Shipping (PIS) Yoki Firnandi, Direktur Optimalisasi dan Produk PT. Kilang Pertamina Kilang Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin.

Lalu, Agus Purwono (Vice President Feedstock Manajemen pada PT. KPI, Gading Ramadhan Joedo selaku Dirut PT. Orbit Terminal Merak (OTM) juga Komisaris PT. Jenggala Maritim Nusantara (JMN) dan Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa (NK) juga Komisaris PT. JMN.

Terakhir, Beneficial Owner PT. Navigator Khatulistiwa (NK) M. Kerry Andrianto Riza yang notabene putra Raja Impor Minyak M. Riza Chalid biasa disapa Reza Chalid yang kediamannya sempat digeledah pada Selasa (25/2).

Perkara ini menarik atensi Presiden Prabowo Subianto dan dukung Kejagung dalam mengungkap perkara dan membersihkan PT. Pertamina dari praktik koruptif.

KORPORASI

Dari sejumlah informasi yang dihimpun, sejumlah pihak dan korporasi bakal menyusul ke- 9 tersangka.

Mereka beralasan peta korupsi sudah diketahui dan telah diperoleh petunjuk bagian termasuk para pejabat dan atau pengusaha besar serta bukti korporasi dijadikan alat untuk korupsi.

“Praktik koruptif bisa berlangsung lama sejak 2018 sampai 2023 tentu ada para pihak yang patut diduga memfasilitasi. Sekarang ini, mereka diduga hanya pelaksana, ” tutur sebuah sumber terpisah.

Terkait orang besar di atas 9 tersangka, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar tidak menutup kemungkinan itu dengan alasan dari penggeledahan di rumah RM (Reza Chalid, Red) diperoleh sejumlah petunjuk.

“Semua akan dipelajari (dokumen dan sejenisnya, Red). Jika ditemukan alat bukti, tentu penyidik akan menentukan sikap, ” jawab Harli atas pertanyaan wartawan.

Tentang keterlibatan korporasi, baik anak usaha PT. Pertamina dan Rekanan alias Broker, sumber Portalkriminal. Id menunjuk praktik impor minyak mentah yang lebih mahal dan proses pencampuran minyak mentah di Banten.

“Kita sudah kantongi petunjuknya. Beri kita waktu untuk bekerja Bang. Yakinlah, kita akan bekerja maksimal dan bongkar perkara itu sampai ke akarnya, ” pungkasnya.

Bakal dijadikan korporasi sebagai tersangka juga terkait kerugian negara Rp 193, 7 triliun yang hampir tidak mungkin dibebankan kepada 9 tersangka.

Kerugian negara dihitung dari 5 komponen, terdiri kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp 2,7 triliun

Kemudian, kerugian disebabkan impor BBM melalui broker sekitar Rp 9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp 126 triliun dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp 21 triliun.

LAYAKNYA MAFIA

Penetapan kedua tersangka tidak lepas dari peran aktif mereka bersama tersangka lain, secara sadar dan sengaja serta terukur melakukan perbuatan yang berakibat merugikan negara.

“Apa yang dilakukan mereka layaknya filem mafia. Mereka melakukan secara sadar, sengaja dan terukur, ” celoteh Jurnalis.

Celoteh Jurnalis merujuk pemaparan Direktur Penyidikan dimana kedua tersangka setelah kantongi persetujuan Dirut. PPN Riva Siahaan membeli BBM Jenis RON 90 atau lebih rendah dengan harga PON 92 berakibat pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi dan tidak sesuai dengan kualitas barang.

Tidak berhenti disitu, Maya Kusmaya lalu perintahkan Edward Corner melakukan banding (campuran) produk kilang pada jenis RON 88 dengan RON 92 agar dapat menghasilkan RON 92.

“Proses blending dilakukan di terminal atau storage PT. Orbit Terminal Merak milik M. Kerry Andrianto Riza (Anak Reza Chalid) selaku beneficial owner PT. NK dan milik Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT. JMN dan Dirut PT. OTM. “

Akibat lebih lanjut dari perbuatan itu menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga lebih tinggi tidak sesuai kualitas barang dan hal ini tidak sesuai proses pengadaan produk kilang dan core bisnis PT. PPN.

Perbuatan lain yang membuat kerugian negara menggelembung adalah karena kedua tersangka membayar impor produk kilang dengan menggunakan metode spot atau penunjukan langsung harga saat itu.

“Akibatnya, PT. PPN harus membayar impor kilang dengan harga yang tinggi ke mitra usaha. “

Sesuai ketentuan, kata Qohar seharusnya pembayaran dilakukan dengan metode term atau pemilihan langsung dengan waktu berjangka sehingga diperoleh harga yang wajar.

Hal lain, kedua tersangka mengetahui dan menyetujui adanya mark up (penggelembungan) dalam kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT. PIS sehingga PT. PPN rogoh Kocek lebih dalam. Sebab, mereka harus keluarkan fee 13–15 persen secara melawan hukum

“Fee diberikan kepada tersangka M. Kerry Andrianto Riza selaku beneficial owner PT. NK dan tersangka Dimas Werhaspati (DW) selaku komisaris PT. NK Navigator Khatulistiwa,” pungkas Qohar.(ahi)