Hasil Lelang untuk Pemprov Papua
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Hanya butuh waktu 3 tahun paska putusan Mahkamah Agung (MA), Badan Pemulihan Aset (BPA) pada Kejaksaan Agung sudah dapat dilelang barang rampasan hasil tindak pidana perusakan hutan.
“Percepatan lelang barang rampasan negara semata dalam rangka pemulihan keuangan negara, ” kata Kapus Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan saat dihubungi Kamis (27/2) sore.
Emilwan juga mengingatkan Pemulihan aset tidak hanya untuk kepentingan Negara, Korban tetapi pihak lainnya yaitu kepentingan pembangunan daerah Papua.
“Jadi pemulihan aset bukan hanya disetor ke negara, tapi hasil lelang barang rampasan juga diberikan kepada korban dan pihak lain, dalam perkara ini Pemprov Papua untuk kepentingan pembangunan daerah, ” akhiri Emilwan.
Lelang yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya secara online tercatat ketiga kali dilakukan pada bulan Februari 2025.
Capaian prestasi ini mengulangi lelang barang rampasan atas tiga perkara pidana pada bukan September 2024.
“Kinerja ini mengingatkan capaian Pidsus (Pidana Khusus).
Artinya, ada Satker (Satuan Kerja) lain di Kejaksaan Agung yang berprestasi yang sama, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal Daud Hutapea, Kamis petang.
Pidsus terus mendukung prestasi, setela bongkar perkara Tambang Iimah Ilegal, perkara Asuransi Jiwasraya dan terakhir Skandal Impor Minyak Mentah dan Oplosan Pertalite.
MANSINAM GLOBAL MANDIRI
Barang rampasan yang dilelang atas nama terpidana PT. Mansinam Glibal Mandiri dan CV. Edom Ariha Jaya.
Berdasarkan Putusan MA Agung Nomor: 415 K/Pid.Sus-LH/2022 atas nama Terpidana PT. Mansinam Global Mandiri tanggal 15 Februari 2022 dipidana denda sebesar Rp 5 miliar.
Lalu, Putusan MA Nomor: 430 K/Pid.Sus-LH/2022 atas nama Terpidana CV Edom Ariha Jaya tanggal 22 Februari 2022 dipidana denda sebesar Rp 5 miliar.
Serta barang bukti dirampas untuk negara guna diserahkan kepada Pemprov Papua agar dimanfaatkan demi pembangunan Provinsi Papua.
Secara terpisah, Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menjelaskan lelang barang rampasan dilakukan BPA bersama-sama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jatim.
Barang rampasan yang dilelang berupa,
Kayu olahan jenis merbau dalam bentuk gergajian jumlah 33.520 keping volume 1.139,93 m³ (tanpa kontainer) atas nama Terpidana PT Mansinam Global Mandiri dan Kayu olahan jenis merbau dalam bentuk gergajian jumlah 14.071 volume 496,30 m³ (tanpa kontainer) atas nama Terpidana CV Edom Ariha Jaya.
Barang rampasan milik Terpidana PT. Mansinam Global Mandiri laku terjual sebesar Rp3.201.116.000.
Sementara
Terpidana CV Edom Ariha Jaya terjual sebesar Rp1.393.685.000.
“Dari keseluruhan objek lelang, telah berhasil terjual dengan nilai penawaran sebesar Rp 4.594.801.000, ” ungkap Harli.
ULANGI PRESTASi
Sebelum ini, pada bulan Februari dilakukan dua lelang atas barang rampasan atas nama Terpidana Skandal Jiwasraya Benny Tjokrosaputro, Jumat (21/2).
Serta, pada Rabu (12/2) atas nama barang rampasan Terpidana Damsus Antameng perkara investasi bodong robot trading.
Jauh sebelumnya, BPA cetak Hattrick usai sukses lelang barang rampasan terpidana investasi bodong robot trading Anang Diantoko. Keberhasilan ini juga membawa berkah bagi korban praktik investasi bodong skema Evotrade.
Sebanyak 116 korban investasi bodong yang berhak atas pengembalian kerugian mereka, setelah gugatan restitusi mereka sebesar Rp 17. 928. 138. 879 dikabulkan pengadilan.
Dari lelang 5 unit kendaraan roda empat dan 2 unit roda dua hasil barang barang rampasan oleh Kejari Kota Malang, di KPKNL Sidoarjo terjual Rp 8. 448. 449. OOO dari nilai total limit 6. 498. 800. 000 atau alami kenaikan Rp 1. 949.640. 000.
Dua lelang sebelumnya yang digelar pada September 2024, adalah barang rampasan perkara pembobolan Bank BJB atas nama terpidana Andi Winarto dan perkara pencucian uang atau DNA PRO atas nama Terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad.(ahi)