Kantongi Uang Korban Robot Trading Tanpa Hak
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Dijadikan tersangka karena kantongi uang Rp 11, 6 miliar tanpa hak dalam pengurusan eksekusi perkara penipuan Robot Trading, Jaksa AZ hampir dipastikan akan berujung pemecatan sebagai PNS dan Jaksa.
“Kalau alat buktinya kuat dan diputus bersalah (sesuai ketentuan dipecat dari jabatannya sebagai Jaksa dan PNS, Red). Apalagi ini (terkait perbuatan) tindak pidana korupsi, ” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Jamwas, Kejaksaan Agung, Jumat (28/2).
Sebelumnya, pada Kamis (27/2) Kajari DKJ Dr. Patris Yusrian Jaya telah menetapkan Jaksa AZ sebagai tersangka bersama dua Advokat berinisial BG dan OS yang menjadi penasehat hukum korban penipuan Robot Trading Fahrenheit, dalam pengurusan eksekusi uang barang bukti sebesar Rp 61, 4 miliar.
Ketiga tersangka dikenakan status tahanan Rutan (Rumah Tahanan Negara).
Rudi yang sempat menjabat Kajati DKJ sejak Kamis (4/4/2024) sampai Jumat (18/10/2024) ingatkan wartawan asas praduga tidak bersalah harus tetap ditegakkan selama perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkrach).
“Yang penting (sekarang ini, terhadap yang bersangkutan, Red) sudah ditetapkan tersangka (oleh Kejati DKJ, Red), ” tuturnya.
Tentang pemberian sanksi sementara, berupa pencopotan dari jabatannya, Rudi mengaku belum mengetahui sebab pemeriksaan atas yang bersangkutan adalah kewenangan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati DKJ.
“Coba tanyakan kepada Aswas Kejati DKJ, ” saran Mantan Kasubdit di Direktorat Penuntutan pada Satker Jampidsus tentang status AZ yang terakhir menjabat Kasi Intel pada Kejari Landak, Kalbar sejak pindah tugas dari Kejari Jakarta Barat.
KORBAN JADI KORBAN
Kepada wartawan, Patris mengungkapkan perkara berawal ketika dua penasehat hukum korban penipuan Robot Trading Fahrenheit, yakni BG dan OS membujuk rayu Jaksa AZ agar uang Rp 61, 4 miliar yang akan dieksekusi tidak diberikan kepada korban semuanya..
Praktik tersebut bisa disebut korban menjadi korban lagi alias double kerugian.
Singkat cerita, halnya korban diberikan Jaksa AZ namun hanya Rp 28 2 miliar. Sementara sisanya dibagi bertiga.
“AZ mendapat Rp 11, 5 miliar. Sisa uang dibagi untuk kedua Kuasa hukum korban inisial BG dan OS. “
Atas temuan itu, Patris mengatakan tim penyidik segera bergerak cepat dengan memblokir dan menyita uang dari AZ di rekening senilai Rp 3, 7 miliar, uang tunai Rp 1, 7 miliar dan Rp 2 miliar lain dalam bentuk polis asuransi
“Disamping itu ikut disita rumah yang dibeli tersangka (AZ), tanah dan uang tunai yang ada di tangan istrinya, ” pungkas Patris.
Atas perbuatannya AZ dijerat Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan BG dan OS dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU Tipikor.
Ancaman pidana penjara dari 1 sampai 20 tahun !(ahi)