Buru Aktor Intelektual, Kejagung Cecar Abis Dirut Kilang Pertamina Internasional Taufik Adityawarman

Pembuat Policy Masih Tidur Nyenyak
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Ungkap keterlibatan Petinggi PT. Pertamina, Kejaksaan Agung cecar abis Dirut PT. Kilang Pertamina Internasional (KPI) Taufik Adityawarman.

Seperti diketahui dari 9 tersangka yang telah ditetapkan dan diancam pidana seumur hidup tersebut belum ada satu pun yang dikategorikan pengambilan kebijakan, dalam hal ini Petinggi Pertamina (BUMN).

Petinggi dimaksud adalah yang menyetujui usulan Riva Siahaan selaku Dirut PT. Pertamina Patra Niaga (PPN) untuk impor minyak mentah dan lalai mengawasi praktik percampuran RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).

Akibatnya negara dirugikan sampai Rp 193, 7 triliun untuk tahun tahun 2023. Bila dihitung dari kejadian perkara pada 2018, maka total kerugian negara Rp 1. OOO triliun lebih !

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar yang makin sibuk lantaran harus menjawab aneka pertanyaan wartawan soal mega skandal korupsi tersebut, hanya mengatakan semua dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan tersebut rangkaian dari upaya tim penyidik untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka lain, Red), ” katanya diplomatis, Senin (3/3) malam.

Usai diperiksa perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 -2023, Taufik pulang melenggang karena tidak ada perubahan status dan juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Dalam keterangan Harli, tidak diungkap dugaan keterkaitan Taufik dalam perkara yang menarik atensi Presiden Prabowo Subianto tersebut.

Dugaan itu mencuat, karena dua anak buahnya justru telah ditetapkan tersangka atas nama Direktur Optimalisasi dan Produk Sani Dinar Saifuddin dan Agus Purwono (Vice President Feedstock Manajemen).

Terus dimana posisi Taufik ?

AKTOR INTELEKTUAL

Sebuah sumber menyatakan itulah alasan mengapa dia diperiksa, guna mencari tahu peran dan keterkaitan.

“Ini proses berkelanjutan. Semua terbuka kemungkinan, bila kemudian ditemukan petunjuk dan fakta hukum, ” komentarinya secara terpisah.

Seperti dalam aneka skandal korupsi yang ditangani, tim penyidik akan mengejar siapa aktor intelektualnya.

“Sangat tidak mungkin proyek ratusan triliunan itu tidak ada yang mengendalikan. Riva Dkk tidak akan berani ambil putusan, jika tidak ada yang memerintahkan. Proyek itu bisa disebut permufakatan jahat dari sekelompok orang yang mengeruk kekayaan dalam waktu singkat, ” akhirinya.

Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea sepakat bahwa proyek itu diduga dikendalikan seseorang yang kuat dan bisa disebut aktor intelektual.

“Siapa ? Ini pertanyaan besar yang harus dijawab, ” ucapnya saat dihubungi.

Contoh sederhana adalah proyek itu dapat berjalan lima tahun tanpa terungkap ke permukaan.

“Apakah karena adanya aliran dana atau tekanan politik dari orang kuat. Inilah yang harus diungkap. Saya yakin Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah akan mampu lakukan itu. Apalagi ada dukungan politik dari Presiden, ” pungkasnya.

Bersama Taufik, ikut diperiksa AMW (Manager Treasury PT. Pertamina Patra Niaga) dan AA (Manager QMS PT. Pertamina).

Mereka diperiksa untuk pemberkasan tersangka Yoki Firnandi (Dirut PT. Pertamina International Shipping).

SALING BERSAKSI

Secara terpisah, turut diperiksa 7 tersangka yakni Yoki Firnandi, Reva Siahaan (Dirut PT. Pertamina Patra Niaga), Dimas Werhaspati (Komisaris PT. Navigator Khatulistiwa (NK) juga Komisaris PT. Jenggala Maritim Nusantara).

Kemudian, Gading Ramadhan Joedo (Dirut PT. Orbit Terminal Merak), Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimalisasi dan Produk PT. Kilang Pertamina Internasional) (PKI), Agus Purwono (Vice President Feedstock Manajemen pada PT. Kilang Pertamina Internasional).

Terakhir, putra Raja Minyak Reza Chalid, yakni Beneficial Owner PT. Navigator Khatulistiwa (NK) M. Kerry Andrianto Riza.

Semua diperiksa untuk pemberkasan tersangka Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga) dan Edward Corner (VIP Trading Produk pada PT. Pertamina Patra Niaga).

Praktik itu lazim disebut para tersangka saling bersaksi.(ahi)