Lagi Anak Buah Isa Rachmatarwata Diperiksa Skandal AJS III, Tersangka Baru Tak Kunjung Ditetapkan

Dirut PPI Guntur Surya Putra
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Lagi, anak buah Isa Rachmatarwata diperiksa Skandal Asuransi Jiwasraya (AJS) Jilid III, namun belum juga terungkap siapa yang melicinkan surat persetujuan Isa atas Produk JS Saving yang menjadi sebab negara dirugikan Rp 16, 8 triliun.

Dalam kapasitas Karo Perasuransian Bapepam-Lk, adalah tidak mungkin dua surat persetujuan Isa atas JS Saving yang diajukan Dirut PT. AJS Hendrisman Rahim menjadi putusan Bapepam-Lk tanpa ada yang memfasilitasi ?

Atasan Isa, Ketua Bapepam-Lk (periode 2006- 2011) Ahmad Fuad Rahmany sudah diperiksa pada Kamis (13/2), tapi belum berubah status dan juga tidak dicegah bepergian ke luar negeri.

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka lain, Red, ” katanya, Senin (3/3) malam.

Surat yang diterbitkan Isa meski PT. AJS dalam kondisi tidak sehat (insolven), ialah Surat Karo Perasuransian Bapepam- Lk Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan.

Lalu, Surat Karo Perasuransian Bapepam- Lk Nomor: S.1684/MK/10/ 2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT. ANZ Panin Bank.

Anak buah Isa yang diperiksa, adalah BO selaku Kabag Kelembagaan Perasuransian Bapepam-Lk tahun 2008.

Serta, kolega saat bertugas di Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) dan Lk (Lembaga Keuangan) yakni AB selaku Karo Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-Lk tahun 2008.

TIDAK MUNGKIN SENDIRI

Namanya, permufakatan jahat pasti melibatkan pihak lain langsung atau tidak langsung.

“Artinya, adalah muskil Isa bermain sendiri tanpa ada pihak lain yang membantu, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Pihak lain dimaksud, bisa atasan Isa dan atau yang lebih tinggi dalam konteks Bapepam-Lk berada di bawah kendali Kementerian Keuangan.

“Ini menjadi tugas tim penyidik untuk menguak agar para pihak lain yang diuntungkan oleh perbuatan Isa harus dimintai pertanggung jawaban hukum, ” akhiri Iqbal.

Hal ini mengingatkan penetapan tersangka Skandal AJS I tidak hanya terdiri Jajaran Direksi PT. AJS dan Taipan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat serta 13 Korporasi dan Pejabat OJK Fakhri Hilmi.

TERSANGKA KORPORASI

Secara terpisah, Kejagung memeriksa kembali mantan tersangka korporasi. Kali ini, PT. Pinnacle Persada Investama (PPI) yang diwakili Dirut GSP diduga Guntur Surya Putra.

Sebelum ini, dua mantan tersangka korporasi lain telah diperiksa yakni PT. Pool Advista Aset Manajemen yang diwakili Direktur Ferro Budhimeilano pada Jumat (28/2).

Lalu, PT. GAP Capital yang diwakili oleh Direktur Muhammad Karim pada Kamis (27/2).

“Pemeriksaan ini guna mempertajam berkas tersangka Isa lantaran status mereka sebelum ini sebelum ini sebagai tersangka sehingga dapat diketahui lebih jauh dari JS Saving, ” ujar sebuah sumber secara terpisah.(ahi)