Bila Sakit Tetap Dieksekusi Lalu Dibantar
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Petikan Putusan Kasasi MA No. 80 K/Pid/2025 tanggal 13 Januari 2025 sudah diterima, namun terpidana Ferry Kurniawan (65) tak kunjung dieksekusi sampai kini.
Padahal, petikan secara resmi sudah disampaikan oleh Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kepada terpidana dan pihak terkait, 7 Februari 2025.
“Kita sayangkan jika petikan perkara kasasi sudah dikirimkan, tapi tidak segera dieksekusi, ” kata Ketua Dewan Penasehat DPP KAI Erman Umar saat dihubungi, Selasa (4/3) malam.
Sesuai SOP Beracara, petikan sudah dapat dijadikan dasar untuk mengeksekusi terpidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
“Tidak ada alasan untuk tidak segera mengeksekusi terpidana, jika tidak maka terbuka ruang terpidana melarikan diri, terkecuali yang bersangkutan sakit, ” tegas Erman yang dikenal Advokat Pembela HAM Korban Orba tahun 90-an.
Petikan putusan perkara Ferry Kurniawan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan dikirimkan kepada terpidana yang ditanda tangani oleh Jurusita Pengganti pada PN. Jakarta Pusat Esron Mulatua, 7 Februari 2025.
FERRY KURNIAWAN
Petikan putusan dimaksud terkait terpidana Ferry Kurniawan. MA tolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi (Penuntut Umum pada Kejari Jakarta Pusat, Red).
Putusan perkara Ferry Kurniawan tercatat dengan nomor: 227/Pid.B/2024/ PN.Jkt. Pst, tanggal 8 Agustus 2024.
Ferry didakwa melakukan Penipuan sebagaimana Tuntutan dalam Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana.
Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menghukum terdakwa selama 1 tahun 6 bulan atau 1, 2 tahun sesuai putusan nomor: 208/PID/2024/PT DKI tertanggal 3 September 2024.
Putusan PT Jakarta ini mengorting putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menghukum selama 3 tahun penjara sesuai putusan nomor: 227/ Pid.B/2024/PN. JKT. Pst. Tertanggal 8 Agustus 2024.
Terpidana sejak peradilan tingkat pertama (PN. Jakarta Pusat) tidak dalam status tahanan Rutan alias dikenakan status tahanan kota dan dikuatkan oleh putusan banding PT Jakarta.
WAJIB LAPOR
Dari berbagai sumber, Ferry diduga tidak rutin melakukan wajib lapor terkait kewajiban yang harus dipatuhi terdakwa yang dikenakan status tahanan kota.
“Soal ini perlu dicek lebih lanjut juga soal pengenaan status tahanan kota agar Clear dan terhindar praduga-praduga, ” pinta Erman.
Hal ini perlu dilakukan karena sesuai ketentuan perundangan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan agar tidak muncul kesan pilih-kasih.
“Kalau pun kemudian terpidana sakit atau sebab lain harus diberikan tahukan kepada jaksa eksekutor agar eksekusi tetap dilakukan, tapi terhadap yang bersangkutan dibantar untuk dirawat, ” ujarnya mencontohkan sekaligus mengakhiri percakapan dengan Portalkriminal. Id.
Landasan tahanan kota adalah Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kewajiban yang menerima fasilitas ini, wajib melaporkan diri pada waktu yang ditentukan dan mendapatkan izin penyidik, penuntut umum atau hakim yang memberi perintah penahanan, jika ingin ke luar kota.
Hal lain terkait pengurangan masa pidana untuk tahanan kota, ialah dihitung dari seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan dan dapat dialihkan ke rumah tahanan negara, jika telah ditahan selama lima hari.(ahi).