Ungkap Praktik Koruptif Sang Bos, 3 Direktur PT. Pertamina International Shipping Dicecar

Petinggi ESDM Belum Tersentuh
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Ungkap praktik koruptif Sang Bos, 3 Direktur PT. Pertamina International Shipping (PIS) dicecar Kejaksaan Agung.

Sang bos dimaksud, adalah Yoki Firnandi selaku Dirut PT. PIS yang sudah dijadikan tersangka bersama 8 lainnya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 – 2023 alias Skandal BBM

Ketiga Direktur tersebut, terdiri MR diduga Muhamad Resa selaku Director of Risk Management, BP diduga Bumi Brilian Perdana (Director of Crude and Petroleum Tanker) dan AS diduga Arief Sukmara (Director of Gas Petrochemical and New Business).

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar tidak berkomentar banyak. Dia hanya mengatakan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” kata Harli diplomatis, Selasa (4/3) malam.

Patut diduga, pemeriksaan ini guna mencari tahu pengapalan impor minyak mentah dan hasil oplosan RON 90 dan RON 92 ke berbagai daerah.

Hanya sampai pemeriksaan usai dimana status mereka tidak berubah dan tidak dicegah bepergian ke luar negeri, tidak diketahui peran ketiga direktur.

Padahal, Mega Skandal Korupsi ini bisa terjadi karena ada permufakatan jahat.

“Kita serahkan kepada penyidik. Dari pengalaman tangani aneka skandal korupsi, saya yakin nuk ada alat bukti bakal dijadikan tersangka, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal DH terpisah.

Seperti diketahui, akibat perbuatan Yoki dan 8 tersangka lain keuangan negara dirugikan sampai Rp 193, 7 triliun untuk satu tahun (2023).

Bila dihitung, sejak kejadian perkara pada 2018, maka kerugian negara bisa mencapai Rp 1. 000 triliun lebih !

Bersama mereka, ikut diperiksa BMT (Manager Performance & Governance PT. Kilang Pertamina Internasional- KPI) dan TM (Senior Manager Crude Oil Supply PT. KIP).

KEMENTERIAN ESDM

Secara terpisah, Kejagung memeriksa dua Pejabat Kementerian ESDM, yakni BG (Koordinator Hukum pada Setjen Minyak dan Gas Bumi) dan EED (Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Ditjen Minyak dan Gas Bumi).

Pemeriksaan cukup menarik atensi Pers, sebab sampai kini belum ada oknum Petinggi Kementerian ESDM selaku bagian Pembuat Policy yang diminta pertanggung jawaban hukum.

“Semua ada prosesnya dan berjenjang. Kita fokus pada pelaksana baru merambat ke atas. Itu pun bisa asal ada fakta hukumnya, ” ucap sebuah sumber.

Di awal penyidikan perkara, Kejagung sempat menggeledah ruang Ditjen Minyak dan Gas lalu disita sejumlah dokumen penting.

Pada bagian lain, ikut diperiksa AFB (Manager Research & Pricing PT. Pertamina Patra Niaga (PPN).

Lalu, LSH (Manager Product Trading ISC periode 2017 – 2020/Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT. Pertamina.(ahi)