Publik Minta Jaminan Tak Sekedar Lipstik
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Diduga Panik, saat SPBU Pertamina terus ditinggalkan masyarakat. Petinggi Pertamina putuskan temui Jaksa Agung dan Jampidsus untuk kembali tegaskan Pertamax yang beredar sudah sesuai standar dan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan Ditjen Migas, Kementerian ESDM.
Padahal, sebelumnya Dirut PT. Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Mantan Kader Gerindra sudah menyatakan praktik Pertamax Oplosan terjadi pada kurun waktu 2018 – 2023 dan yang sekarang ini sudah sesuai spesifikasi.
“BBM Produk Pertamina (Pertamax khususnya, Red) sudah sesuai standar dan spesifikasi Ditjen Migas, Kementerian ESDM, ” tegas Simon dalam keterangan pers usai temui Jaksa Agung di Kejaksaan Agung, Kamis (6/3).
Didampingi Jaksa Agung ST. Burhanuddin, Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah dan Komitmen Pertamina Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, Simon menambahkan produk Pertamina yang beredar di seluruh SPBU sudah teruji.
“Saya perlu katakan lagi bahwa uji rutin terus dilakukan Pertamina setiap tahun dengan Lemigas (Lembaga Minyak dan Gas, berada dalam struktur Ditjen Migas, Red), ” ujarnya meyakinkan wartawan bahwa semua baik-baik saja.
Oleh sebab itu, Alumni ITB Bandung ini berharap kepada masyarakat untuk tidak khawatir dan cemas atas Produk Pertamina yang diperjual-belikan di SPBU seluruh Indonesia.
“Peristiwa ini pastinya menjadi momentum bagi Pertamina melakukan introspeksi dan meningkatkan tata kelola yang lebih baik ke depan, transparan dan akuntabilitas yang tinggi, ” pungkasnya.
Pernyataan senada disampaikan Burhanuddin yang mengatakan Pertamax dari tahun 2024 sampai saat ini sudah sesuai standar dan spesifikasi.
“Mengingat BBM barang habis pakai. Bila dilihat dari lamanya stok kecukupan BBM sekitar 21-23 hari. Sehingga BBM yang dipasarkan tahun 2018-2023 tidak tersedia lagi di tahun 2024,” tegasnya seraya minta masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi isu-isu yang berseliweran.
Sebagai catatan, Simon sampai tahun 2020 pernah tercatat sebagai Bendahara DPP Gerindra. Saat ia bergabung dengan Pertamina, Prabowo Subianto yang saat itu menjabat Menhan minta Simon meninggalkan jabatan di Gerindra. Saat itu, Simon ditunjuk sebagai Komut Pertamina gantikan Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.
Sementara, Iwan Bule yang menggantikan posisi Simon sebagai Komut Pertamina tercatat sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Gerindra.
TIADA JAMINAN
Sebelum ini, tepatnya paska penetapan Dirut PT. Pertamina Patra Niaga (anak usaha Pertamina) sebagai tersangka bersama lima lainnya pada Senin (24/2) Publik dibuat terkejut.
Sebab itu, SPBU milik asing semisal Shell dan lainnya dikerubungi masyarakat. Mereka merasa selama ini ‘dikerjai’ dan bahkan Pertamax Oplosan dari RON 90 (Pertalite) dan RON dibawahnya 88 dengan RON 92 (Pertamax) telah mempengaruhi kinerja mesin kendaraan mereka.
Sejumlah masyarakat pun ramai-ramai membuka pendaftaran untuk mengajukan gugatan class action kepada Pertamina.
“Kita sangat dirugikan. Jadi, bukan hanya negara kita sebagai anggota masyarakat juga sangat dirugikan oleh kejahatan Riva Dkk. Clas Action adalah pilihan untuk mengajukan gugatan ganti rugi, ” tutur Anton, salah seorang anggota masyarakat yang ditemui terpisah.
“Terus terang kami kecewa kinerja Pertamina. Tidak mampu awasi kinerja anak perusahaan, mereka cuci tangan seolah perbuatan itu tidak menjadi tanggung jawab mereka, ” akhiri Anton dengan masygul.
Mereka bukan tidak percaya atas komitmen Pimpinan Pertamina dan Kejaksaan Agung, namun fakta sebelum ini seringkali janji bisa terlupakan seiring waktu.
“Kita sangat berharap janji mereka tidak sekedar Lipstik (ucapan di bibir semata) tapi dibarengi dengan tindakan memperbaiki kinerja Pertamina dan anak usahanya yang saban waktu dilaporkan agar Publik percaya, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
TIDAK ADA INTERVENSI
Pada bagian lain, Jaksa Agung merasa perlu menjelaskan bahwa tidak ada intervensi dalam penanganan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Ini murni penegakan hukum. Tidak ada intervensi. Semua dilakukan dalam upaya mendukung asta cita pemerintah menuju Indonesia emas tahun 2045,” tegasnya.
Dia katakan penyidik saat ini fokus menyelesaikan perkara dan juga bekerjasama dengan BPK guna melakukan audit kerugian negara, sebab kerugian negara yang diutarakan selama ini sebesar Rp 192, 7 triliun (untuk tahun 2023 saja, Red) adalah perhitungan penyidik.
Pernyataan senada juga disampaikan sehari sebelumnya usai rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (5/2).
“Kita tengah meminta BPK untuk melakukan audit kerugian negara. Sebab kerugian negara selama ini baru menurut perhitungan tim penyidik, ” ungkap Febri.(ahi)