Maksimalkan Pengembalian Kerugian Negara
PORTALKRIMINAL.ID : Tidak seperti Mega Skandal Timah, 9 Tersangka Skandal Impor BBM tak kunjung dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana merugikan perekonomian negara (TPMPN) !
Padahal, patut diduga mereka menikmati aliran uang haram Rp 193, 7 triliun (untuk tahun 2023) atau Rp 1000 triliun bila dihitung peristiwa terjadi sejak 2018.
Selain itu, akibat permufakatan jahat para tersangka telah mengakibatkan terjadinya kenaikan harga produksi lantaran mahalnya harga BBM di SPBU Pertamina dan kerusakan kendaraan karena menggunakan Pertamax Oplosan.
Pegiat Anti Korupsi Iqbal Dauh Hutapea memahami kegeraman dan kemarahan Publik atas perbuatan para tersangka dan karena itu mendesak Kejaksaan Agung tidak hanya menjerat para tersangka dengan tindak pidana korupsi (Tipikor), tapi juga jerat TPPU dan TPMPN.
“Ini semua bukan balas dendam, namun demi memulihkan kerugian negara yang mencapai Rp 1000 triliun lebih akibat perbuatan mereka, ” kata Iqbal, Minggu (9/3) malam.
Iqbal menjelaskan pengenaan TPPU dan TPMPN juga bukan hal baru bagi Kejagung dan bahkan berulang kali ditetapkan.
Seperti, dalam kasus CPO (Crude Palm Oil) biasa disebut Skandal Minyak Goreng, Kegiatan Perkebunan oleh PT. Duta Palma Group (DPG) lalu Skandal Asuransi Jiwasraya dan Asabri.
“Intinya, menjerat tersangka dengan TPPU dan TPMPN bukan sesuatu yang luar biasa. Apalagi demi pengembalian kerugian negara, ” tuturnya.
Oleh karena itu, dia meyakini penetapan TPPU dan TPMPN kepada para tersangka hanya soal waktu.
“Saya yakin itu, ” ucap pendek Iqbal.
Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam Rakernis Pidsus (Pidana Khusus) 2024 dan berbagai kesempatan lain minta Jajaran Pidsus tidak hanya jerat Tipikor, tapi juga TPPU dan TPMPN guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Dalam perkara Timah, pemilik dan lima smelter dijadikan tersangka TPPU dan bahkan menjadikan Korporasi PT. Refined Bangka Tin Dkk sebagai tersangka serta tindak pidana merugikan ekologis alias TPMPN. Total Rp 300 triliun lebih.
PERBEDAAN LAIN
Hal lain yang membedakan dengan Skandal Timah periode 2018 – 2022, adalah belum adanya penyitaan terhadap barang bergerak dan tidak bergerak lain.
Dalam Skandal Timah, Kejagung tidak hanya sita sejumlah kendaraan mewah milik Harvey Moeis juga puluhan tas mewah yang diklaim oleh isterinya Sandra Dewi dibeli dari koceknya.
Kemudian, sejumlah rekening diblokir dan disita sejumlah uang dalam bentuk rupiah atau dalam aneka mata uang asing.
Serta, lima pabrik pelogaman timah (Smelter) ikutan disita beserta sejumlah alat berat dan peralatan kantor lainnya.
Iqbal juga mempertanyakan, sebab sampai saat ini belum diikuti penyitaan terhadap barang bergerak dan tidak berak lain, tidak seperti dalam penanganan perkara Tata Kelola Timah pada Wilayah IUP PT. Timah.
“Ada apa sebenarnya, ” tanya Iqbal.
Memang dalam perkara ini, Kejagung sempat menggeledah kediaman dan kantor milik Reza Chalid yang juga orang tua tersangka sekaligus putranya M. Kerry Andrianto, namun hasilnya hanya dokumen dan uang Rp 800 jutaan.
Kendati demikian, Iqbal percaya pada waktunya Kejagung akan melakukan semuanya seperti perkara Timah, apabila para tersangka sudah dijerat TPPU dan TPMPN.
“Beri kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja, ” akhiri percakapan dengan Portalkriminal. Id.(ahi)