Tiga Dirjen Diperiksa, Indikasi Pembuat Policy Impor dan Oplosan BBM Bakal Susul Tersangka Riva Siahaan Dkk?

Dua Menteri ESDM Belum Tersentuh
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA:Tiga Dirjen Migas. Indikasi penetapan tersangka baru Skandal Impor dan Oplosan BBM dari unsur Pembuat Kebijakan tidak lama lagi ditetapkan ?

Penetapan tersangka baru tersebut bisa jadi baru dapat dilakukan usai meriksa Menteri ESDM Ignasius Jonan (14 Oktober 2016 hingga 20 Oktober 2019) dan Arifin Tasrif (2019-2024).

Sampai saat ini, Pembuat Kebijakan (Policy) yang menyetujui impor minyak mentah dan campuran Pertamax belum dijerat Kejaksaan Agung.

Ke-9 tersangka yang sudah ditetapkan hanya pelaksana kebijakan dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 -2023.

“Sangat mungkin, sebab tersangka Riva Siahaan (Dirut PT. Pertamina Patra Niaga) Dkk tidak mungkin berani melakukan impor BBM dan Oplosan BBM tanpa ada payung hukum (Kebijakan Pimpinan), ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Minggu (9/3).

Oleh karena itu, pemeriksaan ke-3 Dirjen Migas itu sudah tepat sehingga dapat diketahui kronologis pengajuan permohonan impor dan Oplosan BBM.

Tugas dan fungsi Ditjen Migas (Gas dan Bumi) adalah merumuskan, melaksanakan dan mengawasi kebijakan di bidang Migas.

Selain itu, Lemigas (Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi) yang berfungsi melakukan penelitian, pengembangan dan pengujian di bidang minyak disamping memberi masukan kebijakan terkait minyak berada dalam struktur Ditjen Migas.

Menurut Iqbal bagi Kejagung perkara ini tidak terlalu sulit dengan pengalaman mengusut Skandal besar, mulai Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda dan lainnya. Selain itu ada dukungan dari Presiden (Political Will).

“Akhirnya, kuncinya sudahkah ditemukan fakta hukum alias alat bukti. Tentu, dalam hal ini termasuk dugaan ada atau tidak gratifikasi dan tekanan politik, ” pungkasnya.

Tidak seperti perkara impor gula atau CPO, hingga kini Kejagung belum menjerat 9 tersangka dengan tindak pidana pencucian uang dan merugikan perekonomian negara.

TIGA DIRJEN

Tiga Dirjen dimaksud, adalah DS diduga Djoko Siswanto yang menjabat tahun 2018. Dia diperiksa, Kamis (6/3).

Dua lainnya, TA diduga Tutuka Ariadji yang menjabat periode 2020- 2024 dan ES diduga Ego Syahrial periode 2019 – 2020.

“Mereka diperiksa guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus membuat terang tindak pidana, ” jelas Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Jumat (7/3) malam.

Tidak dijelaskan peran dan keterlibatan mereka dalam perkara yang merugikan negara Rp 193, 7 triliun (hanya untuk tahun 2023). Peristiwa pidana terjadi sejak 2018, maka kerugian ditaksir Rp 1. 000 triliun.

Melihat tugas dan fungsi Ditjen Migas, peran mereka sangat penting atas keluarnya kebijakan impor minyak mentah dan campuran (blending) RON 90 (Pertalite) dan dibawahnya dengan RON 92 (Pertamax).

Pemeriksaan ini melengkapi pemeriksaan sebelumnya yang diawali pemeriksaan para Koordinator Harga BBM dan Gas serta Koordinator lain pada Selasa (4/3). Lalu diikuti pemeriksaan Direktur Pembinaan Usaha Hilir Mustika Pertiwi, Rabu (5/3).

Saksi lain yang ikut diperiksa pada Jumat (7/3), ialah CJ (Analyst Light Distillato Trading pada Integrated Supply Chain PT. Pertamina periode 2019 -2020) dan AYM (Koordinator Pengawasan BMM BPH Migas).(ahi)