Berharap Win Win Solution
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Pengurus Kokapura (Koperasi Karyawan Angkasa Pura) pada Bandara I Gusti Ngurah Rai apresiasi langkah Direksi PT. Angkasa Pura Indonesia (API) yang tetap mengizinkan Kokapura berbisnis di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Kami apresiasi putusan Direksi PT. Angkasa Indonesia yang tetap mengizinkan Koperasi menjalankan usaha di Bandara, ” kata Ketua Kokapura I Made Suryana, Senin (17/3).
Apresiasi disampaikan, karena Direksi PT. Angkasa Pura Indonesia memiliki komitmen mendukung kelancaran usaha koperasi sebagaimana diamanatkan di pasal 61, 62 dan pasal 63 UU Koperasi tahun 1992, yang belakangan digaungkan lagi oleh Presiden Prabowo Subiyanto.
Selain itu, Kokapura yang sejak 2022 berubah menjadi Koperasi Jasa, Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Simpan Pinjam dan Koperasi Pemasaran sesuai ketentuan Kementerian Hukum dan HAM dapat menjalankan usahanya kembali.
Dia berharap operasional koperasi terus berjalan sebagaimana layaknya dan tidak tergerus oleh kepentingan yang lebih besar.
“Alasannya sederhana, ini menyangkut nasib 350 anggota koperasi dan ribuan pekerja dari kerjasama bisnis dengan rekanan, ” ujar Made memberi alasan.
Oleh karena itu pula, dia mohon Direksi PT. Angkasa Pura Indonesia
segera membuat kesepakatan baru terkait legalitas usaha Koperasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Tentu, yang menguntungkan kedua pihak (Win Win Solution).Dengan demikian, kami merasa nyaman karena dilindungi secara hukum oleh Angkasa Pura Indonesia, ” pungkasnya.
PENGONDISIAN
Sebelum ini, khususnya 2024 sampai awal akhir 2024 sempat terjadi konflik karena GM PT. Angkasa Pura Indonesia Muhammad Syaugi Syahab minta kepada Koperasi untuk memberi sharing (bagi hasil, Red) lebih besar atas penggunaan lahan milik Angkasa Pura di Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Permintaan sharing lebih besar tak lepas dari kelancaran usaha Koperasi, khususnya bisnis SPBK (Penyaluran BBM di dalam areal bandara pertashop) bahasanya dispenser.
Namun, belakangan dari informasi yang beredar permintaan bagi hasil yang tinggi itu patut diduga bagian pengondisian guna menyingkirkan Koperasi untuk diganti korporasi yang menguntungkan kocek Angkasa Pura Indonesia lebih besar.
Korporasi dimaksud adalah PT. Pasific Energy Trans yang dimiliki Kader Gerindra asal Aceh dan PT. SHA Solo.
DPP GERINDRA
Kokapura tidak diam. Bahkan, Dewan Pembina Kokapura I Gusti Ngurah Gede Yudana yang notabene cucu I Gusti Ngurah Rai turun tangan bahkan sampai menemui DPD asal Bali di Jakarta.
Made dan Pengurus Kokapura lain menemui Kepala Dinas Koperasi setempat dan Dekopinda. Mereka mendukung keberadaan koperasi sesuai ketentuan perundangan.
Sampai, akhirnya Pengurus DPP Gerindra Riza Patria turun tangan. Dia membantu menemui Wamen Koperasi Ferry Juliantono notabene Kader Gerindra.
Pemilik PT. Pasific Energy Trans, lalu ditelpon dan dimohon agar tidak meneruskan niatan gusur Kokapura dari Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali. Pasific Trans Energy kemudian mengurungkan niatnya.
Wamen Koperasi Ferry Juliantono juga menelpon Direksi PT. Angkasa Pura Indonesia dan hasilnya Kokapura masih boleh beroperasi sembari menunggu kesepakatan baru (SK. Perpanjangan Kontrak).
“Akhirnya, Manajemen Angka Pura Indonesia tidak melanjutkan pengondisian (gusur bisnis koperasi, Red) dalam rangka fasilitasi pengusaha kakap berbisnis di Bandara I Gusti Ngurah Rai, ” ungkap sumber Portalkriminal.id.(ahi)