Buru Keterlibatan 375 Perusahaan Cangkang, Direktur PT. Orchard Gading Summarecon Ikutan Diperiksa: Ikut Terlibat Skandal Timah?

Penetapan Tersangka Perusahaan Cangkang Soal Waktu
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Buru keterlibatan 374 perusahaan cangkang alias boneka dalam Skandal Timah sejak 2015 – 2023, Buruh Harian Lepas, Kolektor dan Wiraswasta Lokal diperiksa intensif oleh Kejaksaan Agung.

Bahkan, Direktur PT. Orchard Gading Summarecon (OGS) JM diduga Johanes Mardjuki (?) ikutan diperiksa. Ada apa gerangan ?

Sampai kini, dalam perkara yang merugikan negara sampai Rp 30O triliun ini baru Pemilik 5 Smelter dan Jajaran Direksi PT. Timah serta 5 Korporasi (Smelter) dijadikan tersangka.

Padahal, dalam dakwaan jaksa terhadap terdakwa Mantan Kadis dan Plt. Kadis ESDM Babel Amir Syahbana Dkk, Rabu (11/12/2024) terungkap perusahaan cangkang dibebani membayar kerugian kerusakan lingkungan alias ekologi sebesar Rp 118, 7 triliun !

Lalu, apa kendalanya?

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi atas nasib 375 perusahaan yang diantaranya dimiliki 5 Perusahaan Smelter (pemurnian logam).

Secara diplomatis, dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan alat bukti keterlibatan perusahaan cangkang, Red), ” sebutnya, Rabu (19/3)) malam.

Dalam keterangannya, tidak disinggung tentang lambannya menjadikan perusahaan cangkang sebagai tersangka, meski kerugian ekologi akibat ulah mereka menyebabkan kerugian negara dan diakomodir majelis hakim.

Para saksi yang diperiksa, adalah AS, AW dan KRN masing-masing sebagai Kolektor alias Pedagang.

Sehari sebelumnya, diperiksa HWL dan SS masing-masing selaku Wiraswasta.l dan WH selaku Buruh Harian Lepas.

SUMMARECON

Ada yang menarik dari pemeriksaan pada Rabu (19/3) sebab Direktur PT. Orchard Gading Summarecon (OGS) ikutan diperiksa.

Dari penelusuran tidak ditemukan keterkaitan PT. OGS dengan PT. Summarecon Agung (sebagai induk usaha).

Dari Wikipedia, ditemukan 14 anak usaha Summarecon dan tidak didapatkan sama sekali nama PT. Orchard Gading Summarecon.

Kalau pun ada, namanya PT. Gading Orchard yang bergerak pada bisnis properti, terutama pembangunan Ruko dan Rukan bukan di bisnis timah.

“Kita tidak usaha dipusingkan apakah OGS anak usaha Summarecon atau tidak. Sebab itu adalah ranah tim penyidik. Pastinya, adalah keterkaitan OGS dalam perkara tersebut, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea secara terpisah.

Dari pemeriksaan yang dilakukan sejauh ini, dia berkeyakinan penetapan tersangka terhadap perusahaan cangkang hanya soal waktu saja.

“Penyidik masih merasa perlu mengumpulkan alat bukti, ” duga Iqbal sembari mengakhiri perbincangan dengan Portalkriminal. Id.

PERUSAHAAN CANGKANG

Dari fakta persidangan Harvey Moeis Dkk terungkap sejumlah perusahaan cangkang dimaksud.

Seperti, CV. Bangka Karya Mandiri, CV. Belitung Makmur Sejahtera dan CV. Semar Jaya Perkasa terafiliasi dengan RBT.

Kemudian, CV. Bangka Jaya Abadi terafiliasi dengan PT. Stanindo Inti Perkasa dimana supir keluarga Beneficial Owner Suwito Gunawan (terdakwa) dijadikan direktur seperti terungkap di persidangan pada Jumat (1/11/2024).

Terus, CV. BPR dan CV. SMS yang diduga dibentuk Beneficiary Owner PT. Tinindo Inter Nusa Hendry Lie guna menampung biji timah hasil tambang ilegal di wilayah IUP PT. Timah).
Di luar itu, ada sejumlah perusahaan yang patut diduga ikut samarkan hasil tambang ilegal.

Mereka, terdiri PT. Dolarindo Intravalas Primatama, PT Inti Valuta Sukses, PT Mekarindo Abadi dan PT. Quantum Skyline Exchange.

Mereka diduga tidak melaporkan transaksi ratusan miliar dari lima smelter ke Bank Indonesia dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).(ahi)