JAKARTANEWS.ID – JAKARTA: Polda Metro Jaya menangkap 1 tersangka kasus pengoplosan gas elpiji di Kota Bekasi, dengan modus memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 kg.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap pada Selasa (11/3/2025).
Polisi menemukan lahan kosong di Jalan Raya Kampung Setu, Bekasi Barat, yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tabung gas 12 kg.
“Pengambilan sampel dilakukan pada 10 dari 100 tabung LPG ukuran 12 kg. Hasilnya menunjukkan kekurangan rata-rata sebesar 0,46 kg atau 460 gram per tabung, melebihi batas toleransi 150 gram,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, ditemukan bahwa isi gas dalam tabung 12 kg berasal dari pemindahan isi tabung subsidi 3 kg yang dilakukan di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Tersangka Endik Siswanto alias Deden mengakui bahwa tabung elpiji ukuran 12 kg yang ia miliki berasal dari praktik pemindahan isi gas bersubsidi 3 kg,” tambahnya.
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk mengungkap lokasi utama tempat pengoplosan gas. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebuah mobil pikap dan puluhan tabung gas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. (Amin)