Tidak Ada PHK Terhadap Para Pekerja
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Hanya dalam waktu dua bulan, Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) yang dipimpin Dr. Febrie Adriansyah berhasil kuasai kembali satu juta hektar lebih objek kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal oleh ratusan perusahaan perkebunan dan tambang.
Namun, sejuta lahan yang dikuasai lagi dari penguasaan ratusan perusahaan swasta yang tersebar di 9 Provinsi, 64 Kabupaten dan 359 Perusahaan tetap dijamin pemerintah operasional perusahaan itu tidak dihentikan.
“Pemerintah jamin tidak akan ada PHK bagi karyawan perusahaan yang terdampak, ” kata Ketua Pelaksana Satgas Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung, Rabu (26/3).
Jaminan pemerintah ini karena perkebunan yang berusaha ilegal di kawasan hutan milik negara itu akan diserahkan pengelolaannya kepada
PT. Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.
Selain itu, tambah Febrie, “Pemerintah berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi, termasuk jaminan sosial dan kesejahteraan tenaga kerja di sektor perkebunan. “
Pernyataan Febrie yang juga Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) ini disampaikan dalam acara Penyerahan Kawasan Hutan Hasil Penguasaan Kembali oleh Jaksa Agung
Kepada Menteri Keuangan dan Menteri BUMN.
Satgas PKH dibentuk Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Perpres No. 5/ 2025 pada 21 Januari 2025. Febrie ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH dan Menhan sebagai Ketua Tim Pengarah.
Seperti diatur dalam Perpres tersebut negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalahgunakan ke fungsi aslinya.
MEMBANGGAKAN
Ketua Dewan Penasehat DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar mengapresiasi kinerja Satgas PKH.
“Ini sangat membanggakan. Sekaligus jawaban sempurna atas aneka isu miring terhadap Pak Febrie, ” komentari Erman, Kamis (27/3).
Sebelum ini, Febrie dalam kapasitas Jampidsus selalu disorot miring oleh segelintir orang yang berpikir negatif tanpa mau membuka mata dan hati atas aneka skandal korupsi yang berhasil dibongkar.
Sinergitas antar institusi terkait patut dijadikan contoh sehingga proses Penertiban Kawasan Hutan tidak menimbulkan gejolak meski yang ditertibkan dimiliki sejumlah Taipan Kondang.
“Selama ini mereka tidak bicara banyak, tapi nyata dan faktanya hasilnya luar biasa. Tidaklah salah model sinergitas ini dijadikan contoh alias blue print, ” tutupnya.
Dari berbagai informasi dihimpun, penertiban oleh anggota Satgas PKH berjalan baik tidak lepas dari dukungan Jajaran TNI.
Suatu kali, dalam pemasangan tanda segel di suatu kawasan hutan milik Taipan sempat tidak dihiraukan oleh sang pemilik.
Sampai akhirnya, Personil TNI pasang tanda segel di Kantor Perusahaan Perkebunan dimaksud, mereka lalu keluar dan membantu pemasangan tanda segel kawasan hutan ilegal yang dikuasai itu.
Disamping itu, dukungan mereka terhadap Jajaran Pimpinan Satgas PKH yang bekerja siang- malam di Markas Satgas PKH di bagian ruangan Gedung Jamdatun, Kejaksaan Agung.
DUTA PALMA GROUP
Febrie Adriansyah paparkan dari luasan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai tersebut, Satgas PKH pada tanggal 10 Maret 2025 telah melakukan penyerahan tahap I atas luasan lahan kawasan hutan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) seluas 221.868,421 Ha.
Lahan ratusan ribu hektar itu sebelum ini dikuasai secara tidak sah oleh PT. Duta Palma Group (DPG). Bos DPG Apeng alias Surya Darmadi, putrinya Cheryl dan 9 anak usaha DPG telah dijadikan tersangka dalam perkara kegiatan perkebunan ilegal di Kabupaten Inhut, Riau.
“Penyerahan lahan kawasan hutan yang diserahkan hari ini (Rabu, Red) adalah tahap II seluas 216.997,75 Ha, ” jelas Febrie.
Ia menerangkan proses Penertiban Kawasan Hutan yang dikuasai tanpa izin alias ilegal dilakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dalam upaya penertiban ini, Satgas PKH telah melakukan verifikasi menyeluruh dengan bantuan teknologi geospasial serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait.
“Hasil verifikasi ini menentukan mana lahan yang memiliki izin resmi, mana yang dikuasai secara ilegal, ” ujarnya.
DIPIDANAKAN
Pada kesempatan itu, Febrie ingatkan selain proses administratif dan verifikasi lapangan, Satgas PKH juga pastikan pelanggaran hukum yang terjadi akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terdapat unsur pidana, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ” tegasnya namun Policy dilakukan tanpa mengganggu kebijakan pengembalian lahan negara.
Dia menambahkan dengan langkah tegas itu, Pemerintah berharap kelestarian kawasan hutan dapat tetap terjaga, hak-hak negara atas lahan dapat dikembalikan.
“Pastinya pula, masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya yang lebih berkeadilan, ” pungkas Febrie.
Penandatanganan berita acara penyerahan lahan tersebut disaksikan oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri BUMN, Menteri Keuangan selaku Anggota Pengarah Satgas PKH, Kepala BPKP, Menteri Kehutanan, Kabareskrim Polri, perwakilan dari Kementerian Pertanian, Mabes TNI dan instansi terkait.(ahi)