Jadikan Ketua PN. Jaksel Tersangka Buntut Ontslag CPO, Pegiat Anti Korupsi: Tamparan Keras Buat Pengembos Jampidsus!

Patut Dicatat Dengan Tinta Emas
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Putus 3 Induk Korporasi Skandal CPO tidak terbukti pidana karena terima suap Rp 60 miliar, Mantan Wakil Ketua PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta dijadikan pesakitan alias tersangka.

Kejaksaan Agung langsung menangkap MAN dan jebloskan ke penjara terhadap MAN, yang terakhir menjabat Ketua PN. Jakarta Selatan.

Ini catatan yang patut ditulis dengan tinta Emas, setelah beberapa waktu lalu Kejagung juga menangkap 3 orang anggota Majelis Hakim PN. Surabaya Erintuah Damanik Dkk yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur dari tuntutan pidana.

“Ini sebuah prestasi membanggakan. Langkah ini sekaligus tamparan keras buat para pihak yang terus mengembosi Kejagung, khususnya Jampidsus, ” kata Ketua Dewan Penasehat DPK KAI Erman Umar, Minggu (12/4).

Bersama MAN, Kejagung menangkap tiga tersangka lainnya, yakni Panitera Muda Perdata Jakarta Utara berinisial WG, Kuasa Hukum Korporasi Marcelia Santoso dan seorang Advokat AR.

Atas perbuatan tersebut, MAN dijerat pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman pidana seumur Hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara !

Pasal 12 berlaku bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang dapat berupa uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, dan lain-lain.

SKANDAL CPO

Kepada wartawan, Direktur Penyidikan Dr. Abd. Qohar didampingi Kapuspenkum Dr. Harli Siregar semalam menyatakan penetapan tersangka terhadap MAN Dkk karena telah ditemukan cukup bukti terjadi tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN. Jakarta Pusat.

“Tindak pidana terjadi terkait penanganan perkara di PN. Jakarta Pusat tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama Terdakwa Korporasi, ” jelas Qohar.

Penetapan ke-4 tersangka usai dilakukan pemeriksaan intensif, Sabtu (12/4) terhadap WG (Panitera Muda Perdata pada PN. Negeri Jakarta Utara), MS dan AR (Advokat), MAN (Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan), DDP (istri AR),
IIN dan BS (Budi Santoso ) sopir MAN.

Kemudian, 5 staff MS yaitu BHQ, ZUL, YSF (Office Boy), AS (sopir AR) dan VRL (Tim Advokat pada kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm).

UANG HINGGA FERARI

Kapuspenkum mengungkapkan bersamaan dengan penjemputan paksa (istilah wartawan penangkapan, Red) telah disita sejumlah barang bukti berupa uang hingga mobil super mewah Ferrari yang dilakukan sejak Jumat (11/4).

Dari kediaman WG di Vila Gading Indah disita SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, Rp10.804.000 di rumah tinggal Sdr. WG dan SGD 3.400, USD 600 dan Rp11, 1 juta di dalam mobil WG.

Berikutnya, Uang senilai Rp136.950.000, disita dari rumah AR.

Kemudian, ditemukan di dalam tas milik MAN, berupa 1 buah amplop berwarna coklat yang berisi 65 lembar uang pecahan SGD 1000, 1 buah amplop berwarna putih berisi 72 lembar uang pecahan USD 100 serta pecahan Ringgit Malaysia.

Barang bukti berupa mobil, disita dari rumah AR berupa 1 unit mobil Ferrari Spider dan 1 unit mobil Nissan GT-R serta 1 unit unit mobil Mercedes Benz.

BUKAN PERBUATAN PIDANA

Qohar beberkan dalam perkara CPO biasa dikenal Skandal Mintak Goreng (Migor) telah ditetapkan 3 tersangka korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.

Permata Hijau Group terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit diputus dengan
Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Wilmar Group terdiri dari PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia dan PT Wilmar Nabati Indonesia diputus dengan
Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Musim Mas Group terdiri dari PT Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT Agro Makmur Raya, PT Musim Mas-Fuji, PT. Mega Surya Mas dan PT Wira Inno Mas diputus dengan Nomor 41/Pid. Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst Tanggal 19 Maret 2025.

Dalam tuntutannya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) ketiga group korporasi bersalah seperti diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Oleh karenanya, JPU jatuhkan denda
masing-masing sebesar Rp 1 miliar dan menjatuhkan pidana tambahan kepada
Terdakwa Permata Hijau Group untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp937, 558 miliar.

Lalu, Terdakwa Wilmar Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp 11, 880 triliun dan terhadap Terdakwa Musim Mas Group untuk membayar Uang Pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4, 890 triliun.

“Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN. Jakarta Pusat, ” ungkap Qohar.

GRATIFIKASI

Belakangan, atas putusan Ontslag tersebut, Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa WG, MS dan AR melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada MAN sebesar Rp 60 miliar dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN, pada Sabtu (12/4), Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan orang tersebut sebagai Tersangka, ” pungkasnya.

Para tersangka paska selesai menjalani pemeriksaan langsung dikurung di penjara. Tersangka WG di Rutan KPK, Tersangka MS di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Kemudian, AR di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan dan terakhir MAN di Rutan Salemba Cabang Kejagung.(ahi)