JAKARTA – Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi kepada wartawan, membenarkan polisi mengamankan seorang Wanita usai bertransaksi menggunakan uang palsu.
“Latar belakang dia saat ini karyawan swasta dan juga terakhir informasinya dia adalah mantan artis,” kata Teddy kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).
Berdasarkan keterangan himpun, transaksi dilakukan di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan.
Mantan artis itu cokok, Rabu (2/4). Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku Bernama Sekar Arum Widara, usia 41 tahun.
Selanjutnya, polisi menyita uang palsu total Rp 223 Juta dari pelaku.
Sekar mengakui, sudah tiga kali pakai uang palsu dengan cara mendatangi mal. Ia kemudian melakukan transaksi pembelian di dua toko.
“Lalu (pelaku) melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil. Kemudian di hari yang sama tersangka mencoba lagi melakukan transaksi pembelian di toko yang sama namun di kasir yang berbeda,” kata Teddy.
Saat Sekar melakukan pembayaran di kasir, pegawai toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar ultra violet. Uang tersebut ternyata palsu dan transaksi pun dibatalkan.
“Kemudian Tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain. Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash tersangka memberikan uang 11 lembar uang palsu ke kasir dan di cek ternyata palsu,” jelasnya.
Setelah percobaan kedua kali gagal, satpam berhasil mengamankan Sekar. Diketahui Sekar telah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di Mal tersebut sebanyak dua kali.
Sekar pun dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Selanjutnya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Sekar. Di antaranya uang palsu pecahan seratus senilai Rp 223.500.000, 1 unit iPhone 11 ProMax, dan 1 unit HP Xiaomi Redmi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 UURI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP. (Ralian)