Turut Dicecar Jajaran SKK Migas
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Urai praktik korupsi impor dan ekspor Minyak Mentah, Dirut PT. (Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Dayu Padmara Rengganis ‘dipaksa’ datangi Kejaksaan Agung lagi.
Artian dipaksa, karena jauh sebelum ini Dayu yang menjabat Dirut PPI sejak 24 Juli 2015 sampai 24 Agustus 2016 berulang diperiksa Skandal Impor Gula.
Dalam konteks yang sama, Jajaran SKK Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu) Migas juga ikutan diperiksa dalam Skandal BBM.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan mereka diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Rabu (16/4) malam.
Sampai kini, belum diketahui berapa produksi minyak mentah hasil kontrak karya yang disebut kurang ekonomis dan kemudian dijadikan dasar oleh Riva Siahaan Dkk (tersangka Skandal BBM) untuk melakukan impor.
Namun, yang pasti akibat impor minyak yang nilainya lebih mahal dari ekspor minyak juga menguras devisa negara.
Tak pelak, negara dirugikan hingga Rp 1000 triliun dari peristiwa pidana yang terjadi sejak 2018 sampai 2023.
Dalam keterangannya, Harli tidak menjelaskan alasan diperiksanya Dayu dalam Mega Skandal Korupsi yang sampai saat ini belum menjangkau penyelenggara negara dan belum disitanya sejumlah aset milik 9 tersangka.
PPI
Tugas dan fungsi PPI antara lain, melakukan perdagangan domestik dan internasional untuk produk pangan dan non-pangan.
Lalu, memanfaatkan aset secara optimal dan membangun infrastruktur pendukung dan memberikan sumbangsih terbaik bagi negeri dengan mengutamakan profesionalisme, integritas dan sinergi.
Bagi PPI, Kejagung bukan hal asing sebab sebelum ini Direktur Pengembangan Bisnis PPI Charles Sitorus ditetapkan tersangka bersama Mantan Mendag Tom Lembong dalam Impor Gula 2015 – 2016.
Bagi Dayu ini kesekian kali diperiksa dan selalu lolos dari jerat hukum.
Terakhir, diperiksa pada Selasa (18/2/2025) bersama Mantan Dirut PPI (2016- 2020)
Agus Anjani, Direktur Keuangan (2016-
2019) FTS dan BAM (Direktur Bisnis 2016-2019).
SKK MIGAS
SKK Migas adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.
Lembaga ini juga bertugas memastikan kegiatan hulu Migas dilakukan secara efektif dan efisien.
Jajaran SK Migas yang diperiksa pada Rabu (16/4) adalah RS (Komersialisasi Migas SKK Migas) dan DM (Kadiv Bumi SKK Migas).
Bagi SKK Migas, terjerat kasus korupsi bukan hal baru.
Jauh sebelum ini, Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dijadikan tersangka dan ditahan oleh KPK terkait perkara korupsi, pada Rabu (14/8/2013).
Selain itu, diperiksa PKP (Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Migas pada Direktorat Pembinaan Usaha Hulu Dirjen Migas, Kementerian ESDM).
Berikutnya, KSN (Manager Market Analysist Development ISC PT Pertamina), SMR (Direktur PT. Pelayaran Sakti Erawan), WB (Key Account Government PT. Pertamina Patra Niaga).
Selanjutnya, FH (Manager One Solution PT. Pertamina Patra Niaga), AAHP (VP PTD PT. Pertamina Patra Niaga), PA (Vice President Production Planing & Monitoring PT. Kilang Pertamina Internasional).
Terakhir, RF (Manager Operation M&E PT. Orbit Terminal Merak), MW (Manager Planning & Controlling ISC PT. Kilang Pertamina Internasional periode 2020) dan SMT (Direktur PT. Pelayaran Sakti Erawan).
Sementara sehari sebelumnya, selain diperiksa Datu Padmara Rengganis turut diperiksa FTR (Manager Market Research & Data Analysis PT. Kilang Pertamina Internasional).
Seterusnya, ABN (GM PT. KPI Refinery Unit (RU-VI) Balikpapan), YT (GM PT KPI Refinery Unit (RU-IV) Balongan), WSW (GM PT. KPI Refinery Unit (RU-IV) Cilacap) dan EJU (Vice President Process and Vacility PT.Kilang Pertamina Internasional).(ahi)