Dua Bulan Disidik, Sita Aset Signifikan dan Jerat TPPU Tersangka BBM Tak Juga Dilakukan ?

Eks. Dirut Pertamina Belum Disentuh
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Dua bulan sudah Mega Skandal BBM disidik, belum satu pun aset disita yang signifikan untuk pengembalian kerugian negara sekitar Rp 1000 triliun.

Bahkan, terhadap ke-9 tersangka tak kunjung dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditetapkan pada Senin (24/2/2025).

Ada tekanan politik atau tokoh besar maklum dalam perkara putra Raja Minyak Riza Chalid, yakni M. Kerry Andrianto Riza ikut ditetapkan tersangka ?

“Pertanyaan semacam ini juga muncul di Medsos. Dalam perkembangan teknologi informasi terkini, sah dan wajar saja muncul pertanyaan itu, ” kata Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea, Sabtu (19/4).

Pertanyaan ini lantaran ada perbedaan “perlakuan” dibanding penanganan Mega Skandal Korupsi Tambang Timah Ilegal yang hanya merugikan negara Rp 300 triliun.

Aset 23 tersangka disita hingga puluhan tas-tas perempuan yang bermerek turut disita dan terakhir 5 Korporasi (Smelter) dijadikan tersangka dan 375 perusahaan cangkang bakalan menyusul.

Menurut Iqbal, pertanyaan seperti itu harus menjadi tantangan untuk segera dijawab oleh Kejaksaan Agung agar tidak timbul kesan tebang- pilih dalam penanganannya.

Sikap tegas seperti dalam penanganan perkara timah suka tidak suka juga ditunjukan dalam perkara ini. Dengan demikian filosofis penanganan perkara korupsi bagaimana pengembalian kerugian negara secara maksimal bukan sekadar wacana.

“Pada akhirnya, akan terjawab belum disitanya aset para tersangka bukan karena ada tokoh besar, tapi semata aset hasil kejahatan telah disamarkan dan atau telah dipindahkan ke luar negeri, ” ujar Iqbal.

Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah sebelum ini menjanjikan pihaknya segera menyita aset para tersangka dan termasuk menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang.

Bahkan, tengah dipertimbangkan pula untuk menjerat mereka dengan tindak pidana merugikan perekonomian negara.

Sejauh ini, Kejagung sudah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor milik M. Kerry Andrianto Riza di kediaman Riza Chalid, tapi baru ditemukan uang tunai sekitar Rp 800 jutaan.

Sedangkan aset PT. Orbit Terminal Merak (OTM) yang diduga kuat terlibat dalam Mega Skandal Korupsi ini tak kunjung disita ?

Seperti diberitakan, blending RON 90 dengan RON 92 dilakukan di OTM milik tersangka M. Kerry Andrianto dan Gilang Ramadhan Joedo.

BELUM TERSENTUH

Disamping itu, hal lain yang menjadi pertanyaan besar belum disentuhnya Mantan Dirut PT. Pertamina (2018- 2024) Nicke Widyawati. Serta Mantan Menteri ESDM Ignatius Jonan (2018- 2023) dan Arifin Tasrif (2019-2024)

Sementara Mantan Komut Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah diperiksa yang notabene bukan pembuat kebijakan. Begitu juga terhadap 3 Dirjen dan Plt. Dirjen Migas, Kementerian ESDM.

“Dalam konteks pembuat kebijakan Nicke harus diperiksa agar dapat diketahui putusan Riva Dkk minyak mentah dari kontrak karya tidak ekonomis dan karenanya perlu diimpor karena ada perintah atasan (Pertamina) atau apa. Begitu juga terhadap Mantan Menteri ESDM, ” desak Iqbal.

Seperti, dalam perkara tambang timah ilegal, bukan hanya Mantan Direksi PT. Timah digaruk, tapi Mantan Dirjen Minerba (2015- 2022) Bambang Gatot Ariyono ikut ditetapkan tersangka sehingga terurai bagaimana praktik kejahatan sejak 2015 – 2023.

“Bila dalam perkara tambang timah ilegal semua unsur bisa diminta pertanggung jawaban hukum, tentu perkara minyak mentah bisa. Saya yakin dan percaya kapabilitas kapasitas dan integritas Jajaran Pidsus Kejagung, ” pungkas Iqbal.(ahi)