JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang memeriksa gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terkait pemberhentiannya sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Putusan ini memperkuat posisi Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI.
Putusan sela tersebut dibacakan pada Selasa, (18/3/2025), dalam perkara perdata Nomor 395/Pdt.G/2024/PN Jkt Pst. Majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat dengan menyatakan bahwa perkara tersebut berada di luar kompetensi absolut pengadilan karena menyangkut urusan internal organisasi.
Menurut Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat, Hendra J Kede, putusan ini merupakan pengakuan hukum terhadap keabsahan mekanisme organisasi PWI. Ia menyebutkan bahwa putusan itu mempertegas bahwa penyelesaian sengketa internal harus diselesaikan berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI.
Sebelumnya, Sayid menggugat Hendry Ch Bangun dan sejumlah anggota DK PWI atas pemberhentiannya melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024. Namun, keputusan tersebut telah dibatalkan oleh rapat pleno diperluas PWI Pusat yang digelar pada 22 Juni 2024.
Dengan pembatalan SK tersebut, secara organisasi Sayid tetap sah sebagai anggota PWI. Keputusan pleno diperluas tersebut kini diperkuat oleh putusan sela PN Jakarta Pusat.
“Putusan sela ini menjadi pengakuan hukum bahwa mekanisme internal PWI, termasuk keputusan pleno diperluas, adalah sah dan mengikat,” ujar Hendra J Kede, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, Kamis (17/4/2025).
Majelis hakim dalam putusannya juga menerima legal standing Hendry Ch Bangun sebagai Ketua Umum PWI Pusat dan Noeh Hatumena sebagai Plt Ketua DK PWI. Sebaliknya, Sasongko Tedjo tidak lagi diakui sebagai Ketua DK PWI sejak putusan tersebut dibacakan.
Putusan sela ini menegaskan keabsahan kepemimpinan PWI hasil Kongres XXV di Bandung tahun 2023. Seluruh proses hukum terkait organisasi pun kembali tunduk pada mekanisme internal PWI. (Amin)