Head Corporate Legal Wilmar Group Dicecar: Dia Bakal Susul Anak Buahnya M. Syafei Jadi Tersangka Suap 60 M ?

Kapan Giliran Penyandang Dana
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Head Corporate Legal PT. Wilmar Group inisial MBHA diperiksa Kejaksaan Agung. Dia bakal susul M. Syafei dalam perkara suap atau gratifikasi penanganan perkara CPO ?

Dugaan bakal berubah status MBHA sebab dia atasan M. Syafei (Legal Wilmar Group) yang dijadikan tersangka pada Selasa (15/4) lantaran menjadi penghubung pemberian suap Rp 60 miliar (M) kepada Ariyanto Bakri (Kuasa hukum 3 Korporasi) lalu diteruskan kepada M. Arif Nuryanto (Wakil Kepala PN. Jakarta Pusat).

Apa mungkin penyediaan dana Rp 60 miliar oleh M. Syafei tidak diketahui MBHA dan karenanya dapat dijerat pasal turut serta ?

Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi atas pemeriksaan MBHA. Dia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

“Semua dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (temukan tersangka baru, Red), ” katanya, Senin (21/4) malam.

Paska penetapan M. Syafei sebagai tersangka masih menyisakan tanda -tanya besar soal siapa yang menyediakan uang Rp 60 miliar dan atas perintah siapa ?

Pertanyaan ini mengemuka sebab tidak mungkin uang itu dirogoh dari kantong pribadi. Patut diduga diperintahkan dan dikucurkan sekaligus oleh Manajemen 3 Induk Korporasi (Wilmar, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group, Red) atau Pemilik ke-3 Korporasi ?

“Penyidikan terus berproses Bang dan tidak berhenti pada Syafei Dkk, ” ucap sebuah sumber secara terpisah.

PEMBERI PERINTAH

Jika mengacu kepada Meirizka Widjaja yang dijadikan tersangka karena berperan sebagai penyandang dana suap dan atau gratifikasi kepada 3 Ketua dan Anggota Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur, maka Kejagung sudah punya yurisprudensi.

“Dalam konteks ini, tentu menjadikan penyandang dana suap (gratifikasi) sebagai tersangka bukan hal baru dan sesuatu yang luar biasa, ” komentari Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea terpisah.

Menurut pria berkacamata ini, akan menjadi luar biasa jika pemberi perintah untuk menyediakan dana Rp 60 miliar guna diberikan kepada majelis hakim perkara 3 Induk Korporasi ikut dijadikan tersangka.

“Bisa jadi, pemberi perintah diduga berkedudukan tinggi dan atau berada di atas Direksi dan Komisaris 3 Induk Korporasi, ” akhiri Iqbal.

Wilmar Group didirikan Martua Sitorus dengan Kuok Khoon Hong. Musim Mas Group dimiliki Bachtiar Karim alias Lim Ek Tjioe dan Permata Hijau Group dimiliki Robert Wijaya.

JAK TV

Secara terpisah, Kejagung memeriksa Jajaran JAK TV. Pemandangan ini cukup menarik di tengah hiruk-pikuk menguak siapa penyandang dana dan siapa yang memberi perintah suap dan atau gratifikasi.

Kapuspenkum tidak menjelaskan lebih jauh soal diperiksanya Jajaran JAK TV dalam perkara tersebut.

“Semua dilakukan guna membuat terang tindak pidana, ” ucapnya diplomatis.

Mereka yang diperiksa, adalah SN, IWN dan RYN masing-masing selaku Kameraman, TB (Direktur Pemberitaan) dan SMR (Direktur Operasional).

Di bagian lain, Kejagung juga memeriksa tiga orang selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, yakni AAND, JS dan RL.

Istilah minyak goreng nama lain perkara CPO yang sempat mengemuka dua tahun tahun lalu ketika terjadi kelangkaan minyak goreng. CPO (Crude Palm Oil).

Saksi lain yang diperiksa, yakni ED selaku Supir Tersangka Djuyamto (Ketua Majelis Hakim Perkara CPO) dan FS selaku Staf AALF.(ahi)