Akhirnya, Terungkap Narasi Negatif Kejaksaan Lantaran Order Berita: Advokat, Dosen dan Direktur Pemberitaan TV Dijadikan Tersangka

Terungkap dari Penyitaan Perkara Suap CPO
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Akhirnya, terungkap berita-berita negatif seputar penanganan perkara tambang timah Ilegal dan impor gula bukan karena kinerja yang buruk, tapi karena ada Grand Design untuk melemahkan Kejaksaan Agung.

Dua orang pengacara sekaligus Dosen atas nama Marcella Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS) yang juga Dosen serta Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bachtiar (TB) dijadikan tersangka dan bahkan langsung dijebloskan ke penjara.

“Telah cukup bukti untuk menjadikan MS, JS dan TB sebagai tersangka. Demi kepentingan penyidikan, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan (Rutan Kejagung, Red), ” kata Direktur Penyidikan Dr. Abd. Qohar, Senin (21/4) malam.

Mereka bertiga dijadikan tersangka terkait dugaan perintangan penyidikan dalam penanganan perkara tindak korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT. Timah dan kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di pengadilan.

Bagi Marcella Santoso (MS), penetapan status tersangka ini adalah untuk kedua kalinya, sebab sebelum ini telah dijadikan tersangka perkara suap dan atau gratifikasi dalam penanganan perkara CPO bersama 7 tersangka lain.

SEMBILAN MEDIA MAINSTREAM

Didampingi Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, Qohar mengungkapkan barang bukti yang disita, antara lain Dokumen kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, key opinion leader tentang penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan dengan biaya Rp2.412.000.000.

Kemudian, Invoice tagihan Rp153.500.000 untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula.

Seterusnya, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, lalu 10 berita topik Ronald Loblobly,
15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli.

Seterusnya, periode 14 Maret 2025 disita
Invoice tagihan Rp20.000.000 untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024.

Berikutnya, dokumen campaign melalui podcast dan media streaming, rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online.

Selanjutnya, laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada Tersangka MS,
dokumen upload penanganan perkara tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan kasus importasi gula oleh Kejaksaan di platform media sosial Instagram, Tiktok dan YouTube.

Lalu, laporan monitoring media dan report analityc korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024 dan media monitoring berita IPW (Indonesia Police Watch) periode 3 Juni 2024.

Terakhir, dokumen skema pemerasan dan pencucian uang oknum Jampidsus.

Atas disitanya sejumlah dokumen ini, Portalkriminal. id., ingat saat berbincang dengan Jampidsus Dr. Febrie Adriansyah beberapa waktu lalu .

Febrie katakan narasi negatif tentang Satker Jampidsus adalah bentuk serangan untuk melemahkan spirit Satker yang dipimpinnya.

“Kita tidak terpengaruh. Kita justru, akan tingkatkan penanganan aneka skandal korupsi, ” tegasnya.

ORDER BERITA

Qohar menerangkan kasus posisi perkara terkait order berita oleh MS dan JS kepada TB guna membuat berita negatif seputar penanganan perkara timah dan impor gula, baik di penyidikan, Penuntutan maupun di persidangan.

“Biaya yang disiapkan sebesar Rp 478, 5 juta oleh MS dan JS kepada TB. “

Atas order berita itu, TB publikasikan di media sosial, media online dan JAK TV news sehingga Kejaksaan dinilai negatif dan telah merugikan hak-hak para Tersangka/Terdakwa yang ditangani oleh Tersangka MS dan Tersangka JS selaku Penasihat Hukum Tersangka/Terdakwa.

Tersangka JS membuat narasi-narasi dan opini-opini positif bagi Tim Pengacara Tersangka MS dan Tersangka JS yakni metodologi perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang dilakukan Kejaksaan adalah tidak benar dan menyesatkan.

Kemudian TB tuangkann dalam berita di sejumlah media sosial dan media online.

Tidak berhenti disitu, MS dan JS biayai aneka demonstrasi dalam upaya untuk menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pembuktian perkara a quo di persidangan yang sedang berlangsung.

Selanjutnya, TB mempublikasikan narasi-narasi demonstrasi tersebut secara negatif dalam berita-berita tentang Kejaksaan.

Terakhir, MS dan JS menyelenggarakan dan membiayai kegiatan seminar-seminar, podcast dan talkshow di beberapa media online dengan mengarahkan narasi-narasi yang negatif dalam pemberitaan untuk mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan.

Kegiatan tersebut diliput oleh TB dan disiarkannya melalui JAK TV dan akun-akun official JAK TV.(ahi)