PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Kembali, isteri tersangka Hakim Agam Syarief Baharudin (ASB) berinisial DH diperiksa perkara suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara CPO.
Pemeriksaan terhadap isteri tersangka perkara suap atau gratifikasi Rp 60 miliar (M) tercatat untuk kedua kali dilakukan. Pertama pada Kamis (17/4) tapi saat itu dalam rilis Kejaksaan Agung ditulis IS.
Sejak disidik dua pekan lalu, baru pemberi dan penerima suap dan atau gratifikasi dijadikan tersangka. Sedangkan penyandang dana belum tersentuh ?
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar mengatakan DH diperiksa guna memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
“Semua dilakukan dalam rangkaian untuk membuat terang tindak pidana (cari tersangka baru, Red), ” katanya, Selasa (22/4) malam.
Dalam keterangannya, tidak diungkap DH diperiksa terkait dugaan penerimaan uang oleh suaminya dan atau pencucian uang ?
Namun yang pasti, ulah perbuatan suaminya membuat sang istri harus bolak-balik Kejagung dan meninggalkan anak-anak di rumah.
“Prihatin, namun semua menjadi pelajaran mahal bagi para suami yang memiliki kuasa agar berhati-hati agar isteri dan anak tidak dibuat repot dan malu, ” komentari Ketua Tim Advokasi Patriot Indonesia (TAPI) Iqbal D. Hutapea secara terpisah.
Bersama DH, ikut diperiksa supir tersangka MS (Marcella Santoso) inisial AGS yang kemarin kembali dijadikan tersangka untuk kedua kali terkait penghalangan penyidikan dan Supir tersangka AR (Ariyanto Bakri) ASH.
Kedua tersangka berstatus sebagai Penasehat Hukum Terdakwa 3 Induk Korporasi, yakni PT. Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Saksi lain yang diperiksa, ialah AMT dan MNBMG masing-masing selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kemudian, RPW, ASR dan AFA selaku Staf AALF. Lalu, BM selaku PH (Penasehat Hukum) LKBH dan NTT selaku Direktur PT. Yes Money Changer yang diduga diperiksa terkait penukaran mata asing oleh para tersangka.
PENYANDANG DANA
Sejak ditetapkan tersangka M. Syafei selaku Legal Wilmar Group pada Selasa (15/4), penyandang dana belum disentuh oleh Kejagung.
Padahal, bila mengacu pada perkara suap kepada Majelis Hakim PN. Surabaya yang memutus bebas terdakwa Ronald Tannur, penyandang dana suap hanya beberapa hari ditetapkan usai Hakim Erintuah Damanik Dkk dijadikan tersangka.
Bahkan, penyandang dana yang notabene ibu terdakwa Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka.
“Wajar saja muncul pertanyaan seperti itu, tapi melihat kecakapan dan integritas tim penyidik maka saya yakin ini soal waktu, ” ujar Iqbal.
Hanya, dari kalangan Direksi, Komisaris atau Pemilik 3 Induk Korporasi, Iqbal tidak mau berandai-andai.
“Bicara hukum berarti bicara alat bukti, ” pungkasnya..
Wilmar Group yang berkantor pusat di Singapura didirikan Taipan Martua Sitorus dan Kuok Khoon Hong (Warga Negara Singapura).
Musim Mas Group Mega dimiliki Bachtiar Karim alias Lim Ek Tjioe yang dikenal sebutan Raja Sawit dari Medan. Permata Hijau Group dimiliki Robert Wijaya (ahi)