Ketiga Induk Korporasi Dimiliki Para Taipan
PORTALKRIMINAL.ID -JAKARTA: Di tengah perdebatan tiada ujung atas penetapan Tian Bachtiar sebagai tersangka, Kejaksaan Agung terus melaju dan mulai ungkap penyandang dana suap Rp 60 miliar agar perkara CPO diputus Onslag (perbuatan terbukti, tapi tidak masuk kategori pidana).
Pengurus Terdakwa 3 Induk Korporasi diperiksa secara bersamaan, mereka terdiri SMA selaku Manajer Litigasi PT. Wilmar Group MLD (Legal Tim Musim Mas Group) dan MY (Legal Tim Permata Hijau Group).
Hanya saja, sampai selesai pemeriksaan belum terungkap siapa penyandang dana guna pengaruhi putusan perkara CPO (Crude Palm Oil) dan juga belum ada pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar enggan berspekulasi tentang hasil pemeriksaan, terutama terkait penyandang dana dan yang memerintahkan untuk menyediakan dana yang diminta Wakil Ketua PN. Jakarta Pusat M. Arif Nuryanto.
“Semua dilakukan guna perkuat pembuktian dan lengkapi pemberkasan sekaligus buat terang tindak pidana (cari penyandang dana, Red), ” katanya, Rabu (23/4) malam.
Isu penyandang dana mencuat paska M. Syafei (Legal Wilmar Group) dijadikan tersangka yang sekaligus menyerahkan gepokan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Wahyu Gunawan (Panitera pada PN. Jakarta Utara, Red) yang kemudian diserahkan ke M. Arif Nuryanto.
Nuryanto, Wahyu Gunawan bersama 6 tersangka lain ditetapkan dan bahkan langsung dijebloskan ke penjara usai diperiksa.
Selain itu, Kejagung juga sudah memiliki Yurisprudensi dalam penanganan perkara suap Rp 3, 5 miliar kepada Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur. Dimana Penyandang dana, Meirizka Widjaja notabene ibunda Ronald Tannur yang diputus bebas telah ditetapkan tersangka.
Paska Tian Bachtiar (Direktur Pemberitaan JAK TV) dijadikan tersangka bersama dua Advokat perkara perintangan penyidikan muncul perdebatan di ruang publik.
Pro dan kontra bermunculan atas sikap tegas Kejaksaan Agung tersebut.
KUMPULKAN ALAT BUKTI
“Abang kan orang (wartawan, Red) lama disini. Tentu, semua ada proses sampai lalu ditemukan alat bukti, pasti kita akan jadikan tersangka, ” tutur sebuah sumber terpisah.
Untuk kepentingan pengumpulan alat bukti, tambahnya perlu memeriksa semua pihak terkait, khususnya dari terdakwa 3 induk korporasi.
“Jadi, ikuti saja Bang perkembangan penyidikan, ” pintanya sekaligus mengakhiri perbincangan.
Dari berbagai informasi terhimpun, soal asal uang Rp 60 miliar sudah dapat petunjuk dari pemeriksaan M. Syafei dan atasan serta pihak lain.
Hanya, belum diketahui pasti uang itu saweran dari ketiga induk korporasi atau ditalangi dahulu ?
Saksi lain yang ikut diperiksa, adalah TCU selaku Anggota AALF, HSKN (Anggota AALF),
JBM (Anggota AALF) dan MAAN (Anggota AALF).
PARA TAIPAN
Ketiga Induk Korporasi yang menjadi terdakwa perkara CPO biasa disebut Minyak Goreng dimiliki oleh para Taipan kondang.
Wilmar Group yang punya sejumlah anak perusahaan, mulai PT. Wilmar Nabati Indinesia, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai dan PT Wilmar Bioenergi Indonesia didirikan Martua Sitorus.
bekerjasama dengan Kuok Khoon Hong (warga negara Singapura).
Produknya, Sania, Fortune, Siip, Sovia, Mahkota, Ol’eis, Bukit Zaitun dan Goldie.
Terdakwa lain dalam perkara CPO, yakni Musim Mas Group terdiri dari PT. Musim Mas, PT Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Raya, PT. Musim Mas-Fuji, PT. Mega Surya Mas dan PT.Wira Inno Mas.
Musim Mas Group dimiliki Bachtiar Karim alias Lim Ek Tjioe yang dikenal sebutan Raja Sawit dari Medan.
Terdakwa ketiga, yaitu Permata Hijau Group terdiri dari PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Pelita Agung Agrindustri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oleo dan PT Permata Hijau Sawit.
Pemilik Permata Hijau Group adalah Robert Wijaya. Perusahaan bergerak di bidang perkebunan dan pengolahan kepala sawit. Permata yang didirikan tahun 1984 punya berbagai lini bisnis, mulai CPO, produksi Biodiesel sampai perkebunan kelapa sawit. (ahi)