Perbuatan Tian Bachtiar Personal Sifatnya
PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Pastikan penetapan tersangka Tian Bachtiar sesuai mekanisme hukum, Kejaksaan Agung bawa 10 bundel dokumen terkait penanganan perkara Direktur Pemberitaan JAK TV ke Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu yang menerima 10 bundel dokumen tersebut berjanji segera menindak- lanjuti.
Kepada wartawan di Kantor Dewan Pers, Kamis (24/4) Ninik pastikan institusinya yang dipimpinnya akan bekerja sesuai ranah yang dimiliki.
“Kami akan menilai ada – tidaknya pelanggaran kode etik dalam pemberitaan yang dilakukan hasil dugaan permufakatan jahat antara Tian dua Advokat yang memberi arahan pada Tian, ” jelas Ninik.
MURNI PERBUATAN PRIBADI
Ditanya wartawan usai serahkan 10 bundel dokumen kepada Dewan Pers, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar tegaskan perbuatan yang diduga dilakukan Tian Bachtiar murni perbuatan pribadi atau personal sifatnya.
“(Jadi apa) yang dilakukan tidak mewakili perusahaan atau profesinya sebagai Jurnalis, ” terang Harli.
Ditanya wartawan usai serahkan 10 bundel dokumen kepada Dewan Pers, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar tegaskan perbuatan yang diduga dilakukan Tian Bachtiar murni perbuatan pribadi atau personal sifatnya.
“(Jadi apa) yang dilakukan tidak mewakili perusahaan atau profesinya sebagai Jurnalis, ” terang Harli.
Seperti disampaikan Direktur Penyidikan Dr. Abd Qohar saat penetapan Tian Bachtiar Dkk sebagai tersangka mengatakan perbuatan Tian diduga dilakukan karena ada imbalan uang Rp 478. 500 juta dari Pengacara Terdakwa 3 Induk Korporasi Marcella Santoso.
Perbuatan dimaksud, adalah pembuatan berita dan atau bentuk lainnya yang kemudian disebar- luaskan kepada sejumlah media mainstream dan aneka media lain.
Kejagung menilai berita itu tendensius alias negatif. Hanya tidak dijelaskan berita negatif itu tidak sesuai fakta dan atau tidak ada cover both side. Dalam artian, tidak sesuai kaedah jurnalistik ?
Kejagung hanya pastikan tidak ada kontrak antara Marcella dan Junaedi Saibih yang juga disebut berprofesi Dosen dengan JAK TV alias dilakukan dalam kapasitas pribadi Tian Bachtiar .(ahi).