PORTALKRIMINAL.ID-JAKARTA: Dialihkan menjadi tahanan kota, Kamis (24/4). Tersangka Perintangan Penyidikan Tian Bachtiar bukan berarti lolos dari status tahanan Rutan selamanya.
“Status tahanan kota bisa saja berubah, jika perkaranya dinyatakan lengkap (P 21) dan tim jaksa penuntut umum (JPU) berpendapat lain.
Begitu juga, ketika berkas perkara limpah ke pengadilan, ” kata Pegiat Anti Korupsi Iqbal D. Hutapea, Minggu (27/4).
Atau dalam perjalanan Tian Bachtiar tidak melaksanakan kewajiban dari tim penyidik sehingga penahanan bisa dialihkan lagi menjadi tahanan Rutan.
“Pada akhirnya, semua bergantung kepada patut atau tidak terhadap kewajiban yang diberikan penyidik, ” tambah Iqbal.
Sesuai SOP Penanganan Perkara, status tahanan kota diberikan kepada tersangka oleh penyidik.
Saat perkara dinyatakan lengkap, kewenangan penanganan perkara beralih ke JPU, lalu ke majelis hakim ketika JPU melimpahkan perkara ke pengadilan.
Kapuspenkum Dr. Harli Siregar menjelaskan pemberian status tahanan kota kepada tersangka Tian Bachtiar semata karena alasan sakit.
“Pengalihan status tahanan tersangka dilakukan sejak Kamis (24/4) karena sakit, ” jelasnya kepada wartawan, Jumat (25/4).
Tian Bachtiar yang tercatat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV adalah salah satu dari tiga tersangka perintangan penyidikan yang ditetapkan pada Selasa (22/4) lalu.
Dua tersangka lain adalah Advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih yang juga berprofesi sebagai Dosen.
Tian dijadikan tersangka karena diduga telah menerima uang Rp 467. 500 juta guna membuat berita dan konten yang menyudutkan Kejaksaan sesuai order dari Marcella dan Junaedi.
TIDAK SELAMANYA
Iqbal mengingatkan dengan status tahanan kota, Tian Bachtiar memiliki kewajiban harus melapor ke penyidik sesuai ketentuan waktu yang ditentukan, seperti diatur dalam Pasal 22 UU No. 8/1981 tentang KUHP.
“Juga dilarang bepergian ke luar kota kecuali atas seizin penyidik, ” terangnya.
Terakhir, jika Tidak berubah status menjadi terdakwa dengan status tahanan kota, maka bila telah dijatuhi hukuman akan dikurangkan selama di tahanan kota dengan hitungan 1/5 dari tahanan di rumah tahanan negara.
“Jadi status tahanan kota tidak berarti selamanya tidak dialihkan menjadi tahanan Rutan, ” pungkas Iqbal.
KAMERAMEN JAK TV
Pada bagian lain, Kejaksaan Agung terus perkuat alat bukti dan lengkapi berkas perkara atas nama ketiga tersangka dengan memeriksa 3 Kameramen JAK TV dengan inisial RYN, IWN dan SN pada Jumat (25/4).
Harli Siregar menerangkan pemeriksaan mereka dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam 3 perkara.
“Ketiga perkara, adalah perkara tata niaga komoditas timah di IUP milik PT Timah tahun 2015- 2022, kegiatan importasi gula di Kemendag 2015-2023 dan pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari 2022 – April 2022, ” akhirinya.
Penetapan Tian Dkk sebagai tersangka buntut ditemukan sejumlah dokumen saat penggeledahan atas Kantor dan kediaman Marcella Santoso.
Marcella sebelumnya sudah ditetapkan tersangka bersama 7 tersangka lain dalam perkara dugaan suap dan atau gratifikasi sebesar Rp 60 miliar kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M. Arif Nuryanto Dkk agar perkara CPO diputus Onslag (terbukti ada perbuatan, tapi tidak masuk kategori pidana).(ahi)