Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Polsek Pinang Kota Tangerang

JAKARTANEWS.ID-TANGERANG : MRS alias Render (26) dan F alias Oji (30) ditangkap anggota Polsek Pinang Polres Metro Tangerang Kota. Kedua pengedar tersebut diamankan di tempat berbeda secara berturut-turut pada Sabtu (26/4/2925) malam.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Polda Metro Jaya, AKP Prapto Lasono didampingi Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bermula dari penangkapan tersangka MRS alias Render atas laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Pinang.

Render, warga Semanan, Jakarta Barat, diamankan di kawasan Green Lake City Boulevard, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. “Saat ditangkap, petugas menyita satu paket sabu seberat 0,78 gram dalam 5 paket plastik klip,” ujar Prapto, Minggu (27/4/2025).

Selanjutnya, kata kasi humas, polisi melakukan pengembangan terhadap tersangka Render. Ia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F alias Oji. Atas infornasi itu, petugas bergerak cepat mengejar Oji di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

“Oji ditangkap, dan saat rumahnya digeledah ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 279,9 gram, 1 buah timbangan digital, HP diduga untuk alat komunikasi transaksi, plastik klip dan sepeda motor,” sebut Prapto.

Kedua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut kemudian diamankan ke Mapolsek Pinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolsek, Iptu Adityo Wijanarko menegaskan, Polsek Pinang, akan terus menggencarkan pemberantasan terhadap Narkoba (narkotika dan obat berbahaya).

Adityo mengajak masyarakat ikut berperan memberikan informasi demi lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya. (Warto)